Generasi Sehat, Masa Depan Hebat

Generasi Sehat, Masa Depan Hebat

Kemenkes Apresiasi Putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pengujian Pasal KLB dan Wabah dalam UU Kesehatan

74

Jakarta, 30 Juni 2026

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia yang dibacakan pada Senin (29/6/2026) di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, atas perkara Nomor 172/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Dalam putusan tersebut, MK menolak seluruh permohonan pengujian yang diajukan Dharma Pongrekun selaku Pemohon terhadap sejumlah pasal mengenai penanggulangan kejadian luar biasa (KLB) dan wabah, termasuk ketentuan mengenai sistem kewaspadaan dini, kewajiban pelaporan, serta penegakan hukum dalam penanggulangan wabah.

Kemenkes memandang putusan MK menegaskan bahwa pengaturan dalam Undang-Undang Kesehatan telah sesuai dengan koridor konstitusi, dengan tetap mengedepankan perlindungan kesehatan masyarakat, kepastian hukum, dan tanggung jawab negara dalam menghadapi ancaman kesehatan serta keselamatan yang berdampak luas. Kewajiban mematuhi dan tidak menghalangi upaya penanggulangan KLB dan wabah merupakan bagian dari tanggung jawab negara untuk melindungi kesehatan masyarakat, yang efektivitasnya bergantung pada kepatuhan masyarakat.

Kemenkes juga mencatat pertimbangan Mahkamah yang menyatakan bahwa kewenangan administratif yang diberikan kepada Menteri Kesehatan dalam menetapkan kriteria teknis KLB dan wabah merupakan bentuk pendelegasian yang lazim dalam penyelenggaraan pemerintahan, sepanjang dilaksanakan sesuai norma, asas, tujuan, dan batasan yang telah diatur dalam undang-undang.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan, Aji Muhawarman, menyampaikan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi menjadi penguatan bagi pemerintah dalam menjalankan upaya perlindungan kesehatan masyarakat secara terukur dan sesuai ketentuan hukum.

“Penanggulangan KLB dan wabah membutuhkan respons yang cepat, terkoordinasi, dan berbasis bukti ilmiah. Putusan Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa langkah-langkah pemerintah dalam melindungi masyarakat memiliki landasan hukum yang jelas serta tetap berada dalam koridor konstitusi,” ujar Aji Muhawarman dalam keterangan pers yang diberikan di Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Aji menambahkan, Kementerian Kesehatan akan terus memastikan seluruh kebijakan penanggulangan KLB dan wabah dijalankan secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan melibatkan para ahli, tenaga medis, akademisi, serta pemangku kepentingan terkait.

“Kami juga memastikan ruang partisipasi publik tetap terbuka. Kritik dan masukan masyarakat merupakan bagian penting dalam penguatan kebijakan kesehatan nasional,” lanjutnya.

Selain itu, Kemenkes turut menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam sistem kewaspadaan dini melalui mekanisme pelaporan kondisi kesehatan yang berpotensi berkembang menjadi ancaman kesehatan masyarakat. Hal tersebut dinilai sebagai bagian dari upaya deteksi cepat dan respons dini untuk melindungi masyarakat secara luas.

Ke depan, Kementerian Kesehatan akan terus memperkuat sistem surveilans, kesiapsiagaan, dan respons kesehatan masyarakat guna menghadapi berbagai potensi ancaman kesehatan, termasuk penyakit menular dan kondisi kedaruratan kesehatan lainnya.

Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Informasi Publik, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Halo Kemenkes melalui hotline 1500-567 atau email [email protected]. (DJ/HY)

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik

Aji Muhawarman, ST, MKM

Artikel Sebelumnya
Pemerintah Mulai Skrining TB dan Cek Kesehatan Gratis di 532 Lapas

RILIS KEMENTERIAN KESEHATAN


KALENDER KEGIATAN

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kav. 4-9
Jakarta Selatan 12950
Indonesia

IKUTI KAMI:

© 2026