Kemenkes Hebat, Indonesia Sehat

Kemenkes Hebat, Indonesia Sehat

Kemenkes-ECRI Teken Kerja Sama Tingkatkan Pengadaan Barang dan Jasa Kesehatan

77

Jakarta, 9 Juli 2024

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, sebagai kementerian yang bertanggung jawab dalam pengelolaan sistem katalog elektronik sektoral untuk komoditas sediaan farmasi dan alat kesehatan, berkomitmen melaksanakan pengadaan barang/jasa nasional dengan baik sesuai dengan amanat Keputusan Kepala LKPP nomor 121 tahun 2023.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui kolaborasi dengan Emergency Care Research Institute (ECRI) Asia Pasifik, sebuah organisasi nirlaba independen asal Amerika Serikat yang bertujuan meningkatkan keamanan, kualitas, dan efektivitas biaya perawatan di seluruh rangkaian layanan kesehatan.

Kerja sama kedua pihak diresmikan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang dilakukan oleh Sekretaris Jenderal Kemenkes Kunta Wibawa Dasa Nugraha dan President and Chief Executive Officer of ECRI Marcus Schabacker. Penandatanganan MoU ini disaksikan secara langsung oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di Jakarta pada Selasa (9/7).

Sekjen Kunta menjelaskan, penandatanganan MoU ini bertujuan meningkatkan layanan konsultasi ECRI kepada Kemenkes RI dalam melakukan evaluasi pengadaan barang dan jasa di sektor kesehatan.

“Sebenarnya tidak hanya barang dan jasa, kami juga ingin melihat dari hulu ke hilir, dari sejak manajemen rumah sakit sampai harga untuk alat kesehatan, sehingga kami bisa mendapatkan harga yang lebih baik dan digunakan dengan tepat,” kata Sekjen Kunta.

Lebih lanjut, ia memaparkan, kerja sama ini memungkinkan ECRI membantu Kemenkes dalam melakukan kurasi dan negosiasi pengadaan alat kesehatan sebelum produk-produk tersebut tayang di sistem katalog elektronik.

Proses kurasi dilakukan dengan mengacu pada sistem database milik ECRI yang telah dikumpulkan dari seluruh dunia. ECRI telah digunakan di berbagai negara, seperti Filipina, Malaysia, Thailand, Singapura, dan Amerika Serikat.

Melalui kolaborasi ini, diharapkan produk-produk kesehatan yang tayang pada sistem katalog elektronik adalah produk yang memiliki standar dan sesuai dengan kebutuhan setiap fasilitas kesehatan, serta menawarkan harga yang lebih kompetitif dibandingkan sebelumnya.

Sekjen Kunta menyampaikan, Kemenkes saat ini telah memanfaatkan sistem database ECRI. Dalam pemanfaatan itu, sedang dilakukan proses evaluasi terhadap 15 alat kesehatan dari 50 alat kesehatan yang direncanakan untuk di-sounding.

Di sisi lain, Marcus Schabacker mengatakan, ECRI senang bermitra dengan Kemenkes RI. Ia menuturkan, ini bukan pertama kalinya ECRI bekerja sama dengan Kemenkes RI. Sebelumnya, ECRI telah aktif membantu Kementerian Kesehatan dalam proyek Indonesia Health Strengthening System (IHSS) atau “SiSoIn”.

Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620 dan alamat email kontak@kemkes.go.id.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik
dr. Siti Nadia Tarmizi, M.

Artikel Sebelumnya
Hari Anak Nasional 2024, Masyarakat Harus Pahami Karakteristik TBC
Artikel Selanjutnya
Kenali Lebih Dalam Resistansi AMR

RILIS KEMENTERIAN KESEHATAN


KALENDER KEGIATAN

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kav. 4-9
Jakarta Selatan 12950
Indonesia

Ikuti Kami:

© 2024