Di situasi dan pandemi Covid-19 yang mulai terkendali seperti saat ini, pemerintah memberikan kebebasan kepada seluruh masyarakat untuk melakukan perjalanan namun dengan tetap memperhatikan berbagai aspek kesehatan dan pelaksanaan protokol kesehatan yang ketat.
Melalui Satgas Penanganan COVID-19, Pemerintah kembali memperbaharui peraturan perjalanan dalam negeri dengan SE No. 24 Tahun 2022. Surat edaran tersebut sebagai salah satu upaya pemerintah untuk mengendalikan dan meminimalisir adanya paparan Covid-19 secara individu maupun penyebaran Covid-19 ke wilayah lain.
Berikut ini adalah ketentuan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan yang penting untuk dilakukan, diantaranya adalah:
Dengan menerapkan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan di atas, diharapkan dapat meminimalisir berbagai kemungkinan paparan Covid-19 saat melakukan perjalanan.
Segera isolasi mandiri dan lakukan pemeriksaan ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat melalui fitur telemedicine apabila mengalami gejala Covid-19 seperti demam, kehilangan penciuman, hingga sakit dada, agar bisa segera mendapatkan penanganan yang sesuai dengan prosedur penanganan pasien Covid-19