Kemenkes Hebat, Indonesia Sehat

Kemenkes Hebat, Indonesia Sehat

KKHI Makkah Fasilitasi Jemaah Sakit Jalani Safari Wukuf

163

Makkah, 10 Juni 2024

Wukuf merupakan rukun haji yang wajib dilaksanakan oleh jemaah haji sebagai puncak dari ibadah haji. Bagi jemaah haji yang sakit atau lansia non-mandiri, pemerintah mengadakan program safari wukuf untuk membantu mereka menunaikan rukun haji ini.

“Safari wukuf diperuntukan bagi jemaah sakit yang dirawat di Klinik Kesehatan Haji Indonesia Makkah sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan, bahwa pelaksanaan safari wukuf ini tidak menyebabkan kondisi kesehatannya menjadi menurun. Pemilihan jemaah yang akan disafariwukufkan akan ditentukan oleh tim safari wukuf KKHI Makkah” kata Kepala Bidang Kesehatan Haji KKHI Makkah dr. Indra Moerwoko di KKHI Makkah, Senin (3/6).

Menurut Kasie Kesehatan Daerah Kerja Makkah tahun1445 H/ 2024 M Nurul Jamal, ada dua penyelenggaraan safari wukuf. Pertama, safari wukuf jemaah sakit yang dilakukan Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI). Kedua, safari wukuf jemaah lansia non-mandiri yang difasilitasi oleh Bidang Layanan Lansia dan Disabilitas Kementerian Agama (Kemenag).

Adapun, safari wukuf jemaah sakit yang dilakukan KKHI Makkah mempunyai kriteria sebagai berikut:

1. Jemaah haji sakit dengan kesadaran yang baik

a. Airway, breathing, circulation baik

b. Glasgow coma scale (GCS) = 15

c. Kesadaran Psychiatrist Baik (3 P: Memusatkan, Mempertahankan, dan

Mengalihkan perhatian.

d. Kemampuan menilai realita baik (tidak ada halusinasi waham)

2. Hemodinamik (sirkulasi) stabil: Mean Arterial Pressure (MAP) paling rendah 65 mmHg.

3. Saturasi oksigen minimal 89% dengan dengan nasal kanula 2-3 liter/menit. Pasien paru dengan kebutuhan oksigen tinggi tidak dapat mengikuti safari wukuf dan harus dibadalkan.

4. Transportable, yakni pemindahan tidak memperberat kondisi fisik, tidak berpotensi menimbulkan kecacatan, dan tidak membahayakan keselamatan jemaah.

5. Tidak mengidap penyakit menular/tidak infeksius.

6. Tidak dalam krisis hipertensi.

7. Penyakit tidak dalam periode akut.

Lebih lanjut, Kasie Nurul Jamal menerangkan alur seleksi jemaah haji peserta safari wukuf adalah sebagai berikut:

– Jemaah haji di pemondokan akan diikutsertakan dalam Poli Risti di sektor-sektor mulai 29 Mei 2024. Jemaah haji sakit dirujuk ke KKHI dan dimasukkan dalam daftar sementara safari wukuf.

– Jemaah haji rawat inap di KKHI yang memenuhi kriteria dimasukkan dalam daftar sementara safari wukuf.

Daftar sementara calon jemaah safari wukuf akan dievaluasi untuk menetapkan jemaah haji sebagai peserta safari wukuf.

Selanjutnya, kategori jemaah haji yang dibadalkan:

– Jemaah Haji Wafat sampai 9 Dzulhijjah pukul 6 pagi

– Jemaah Haji yang dirawat di RSAS sampai tanggal 8 Dzulhijjah pukul 6 pagi

– Jemaah Haji yang dirawat di KKHI yang tidak memenuhi kriteria safari Wukuf

– Jemaah Haji yang dirujuk ke RS di luar Arafah, sebelum tanggal 9 Dzulhijjah pukul 6 pagi

– Pengumpulan data peserta badal haji, data jemaah wafat sebelumnya, dari Tim Visitasi, Tim TKHK, Tim Penilai KKHI.

Jamal menambahkan, untuk pelaksanaan safari wukuf, KKHI Makkah menyediakan 10 bus, yakni 4 unit bus untuk jemaah haji yang berbaring dengan kapasitas 6-8 orang, dan 6 unit bus dengan kapasitas 25 orang.

Sementara itu, safari wukuf untuk jemaah lansia non-mandiri yang difasilitasi oleh Bidang Layanan Lansia dan Disabilitas Kementerian Agama mempunyai kriteria sebagai berikut:

1. Kesadaran dengan Glasgow coma scale =15

2. Hemodinamik (sirkulasi) baik

3. Tidak Krisis hipertensi ( Tekanan darah mendadak >180/110mmHg)

4. Penyakit tidak dalam periode akut

5. Tidak mengidap penyakit menular /Infeksius

6. Pneumonia spesifik pengobatan > 2 Minggu

7. Mampu stabil duduk

Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620 dan alamat email [email protected] (sev)

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik

dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid

Artikel Sebelumnya
Hari Anak Nasional 2024, Masyarakat Harus Pahami Karakteristik TBC
Artikel Selanjutnya
Kerja Sama Indonesia-Jerman untuk Memperkuat Penanggulangan TBC dan Malaria di Indonesia

RILIS KEMENTERIAN KESEHATAN


KALENDER KEGIATAN

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kav. 4-9
Jakarta Selatan 12950
Indonesia

Ikuti Kami:

© 2024