Generasi Sehat, Masa Depan Hebat

Logo Kementerian Kesehatan Republik Indonesia

KKSK Bahas Penguatan Pengawasan Obat, Kratom, dan Reformasi Jaminan Kesehatan

140

Bogor, 6 Oktober 2026  

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), BPJS Kesehatan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Kemendukbangga/BKKBN) memperkuat koordinasi kebijakan sektor kesehatan melalui Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Sektor Kesehatan (KKSK) di Bogor, pada Selasa (6/10/2026).

Rapat KKSK yang memasuki pertemuan ke-11 tersebut membahas sejumlah isu strategis, mulai dari pengawasan obat-obat tertentu, kebijakan pemanfaatan kratom, penguatan kapitasi berbasis kinerja, hingga koordinasi antar penyelenggara jaminan kesehatan.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan koordinasi lintas sektor diperlukan untuk memastikan berbagai kebijakan kesehatan dapat berjalan secara terpadu dan memberikan dampak langsung bagi masyarakat.

“Ini adalah rapat koordinasi kebijakan sektor kesehatan. Kita bisa mendiskusikan hal-hal yang overlapping dan mencari jalan keluarnya bersama,” ujar Menkes Budi.

Salah satu hasil penting rapat adalah kesepakatan pemanfaatan SATUSEHAT Logistik untuk memperkuat monitoring dan pengawasan obat-obat tertentu. Sistem tersebut akan mengintegrasikan pemantauan antara Kemenkes dan BPOM, mulai dari produksi hingga distribusi ke fasilitas pelayanan kefarmasian.

Kepala BPOM Prof. Taruna Ikrar mengatakan integrasi tersebut diharapkan dapat memperkuat kemampuan pemerintah dalam mendeteksi, mengawasi, mengevaluasi, dan menindak penyalahgunaan obat-obat tertentu.

“Dengan SATUSEHAT Logistik, kita bisa melihat, mengontrol, mendeteksi, mengevaluasi, dan kemudian melakukan penindakan mulai dari produksi sampai distribusi obat-obat tertentu ke fasilitas pelayanan kefarmasian,” kata Prof. Taruna.

Penguatan pengawasan menjadi penting karena obat-obat tertentu dapat memberikan dampak psikotropik apabila digunakan tidak sesuai ketentuan. Pemerintah juga menaruh perhatian khusus pada potensi penyalahgunaan di kalangan remaja.

Selain itu, KKSK menyepakati tindak lanjut kebijakan nasional terkait pemanfaatan kratom sebagai bahan baku dan ekstrak untuk kepentingan kesehatan. Kebijakan tersebut akan disusun dengan mempertimbangkan manfaat, risiko, aspek keamanan, mutu, serta hasil kajian ilmiah. 

Pemanfaatan kratom juga akan didukung melalui penelitian dan uji klinis untuk memperoleh bukti mengenai keamanan dan efektivitasnya, termasuk potensi penggunaan sebagai analgesik serta dalam membantu mengurangi ketergantungan terhadap opiat.

Dari sisi pembiayaan pelayanan kesehatan, KKSK juga menyepakati pengembangan Kapitasi Berbasis Kinerja (KBK) untuk fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP). BPJS Kesehatan mendukung usulan Kemenkes dan akan bersama-sama melakukan finalisasi sistem KBK sebelum pelaksanaan KKSK triwulan IV 2026.

Kepala BPJS Kesehatan mengatakan penerapan kapitasi berbasis kinerja diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas layanan di FKTP sekaligus memberikan insentif bagi klinik dan praktik dokter mandiri untuk meningkatkan kinerjanya.

“Dengan kinerja berbasis kompetensi, kami berharap ekosistem JKN di FKTP semakin bergairah dan proses bisnis serta pelayanan di lapangan semakin baik,” ujarnya.

Pengembangan KBK akan terus direview secara berkala dengan target finalisasi pada 6 Desember 2026. Besaran insentif akan disesuaikan dengan kapasitas BPJS Kesehatan.

Rapat juga membahas perkembangan Task Force Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ). Hingga 6 Oktober 2026, sebanyak 31 perusahaan asuransi telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, sementara 25 perusahaan telah bekerja sama dengan rumah sakit.

Deputi Komisioner OJK Ogi Prastomiyono mengatakan kerja sama tersebut merupakan bagian dari penguatan koordinasi antarpenyelenggara jaminan atau Coordination of Benefit (COB).

“Kami berharap sampai akhir tahun seluruh perusahaan asuransi yang melayani asuransi kesehatan sudah menandatangani kerja sama dengan BPJS Kesehatan dan juga dengan rumah sakit,” kata Ogi.

Menurutnya, penguatan koordinasi antar penyelenggara jaminan diharapkan dapat membangun ekosistem asuransi kesehatan yang lebih baik, efisien, transparan, serta mempercepat pelayanan kepada masyarakat.

Menkes Budi menegaskan bahwa penguatan ekosistem jaminan kesehatan membutuhkan kolaborasi lintas sektor secara berkelanjutan. Menurutnya, pembenahan sistem harus dilakukan secara struktural agar dapat memberikan kepastian dan keberlanjutan dalam jangka panjang.

“Kalau ini bisa dibereskan secara struktural, tiga sampai empat tahun ke depan kita tidak perlu lagi terlalu banyak memikirkan persoalan yang sama setiap tahun,” ujar Menkes.

Selain empat agenda utama tersebut, KKSK menyepakati percepatan penyelesaian sejumlah rencana tindak lanjut KKSK periode 2023–2025 yang masih overdue. Pembahasan akan dilakukan dua minggu sekali di tingkat teknis dan satu bulan sekali di tingkat pimpinan kementerian/lembaga secara daring.

Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Informasi Publik, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Halo Kemenkes melalui hotline 1500-567 atau email [email protected]. (DJ/HY)

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik

Aji Muhawarman, ST, MKM

Artikel Sebelumnya
Kemenkes Pastikan Imunisasi Tetap Dilanjutkan Usai Kajian KIPI di Kampar
Artikel Selanjutnya
Mulai 2027, Pemerintah Siap Renovasi dan Bangun Ribuan  Puskesmas


KALENDER KEGIATAN