Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Kesehatan Tahun 2025-2029
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2025 menetapkan Rencana Strategis (Renstra) Kemenkes 2025–2029 sebagai panduan pembangunan kesehatan nasional. Fokus utamanya adalah penguatan sistem kesehatan melalui peningkatan layanan primer dan rujukan, pengembangan SDM, serta penurunan beban penyakit menular dan tidak menular, dengan target spesifik pada penurunan stunting dan angka kematian ibu/bayi. Renstra ini juga menekankan transformasi digital, penguatan respons terhadap bencana/krisis, dan strategi pendanaan untuk mengurangi pembiayaan mandiri (out-of-pocket) masyarakat, menjadikannya acuan wajib bagi seluruh unit Kemenkes untuk perencanaan, anggaran, dan evaluasi berkelanjutan.