Surat Edaran Kementerian Kesehatan ini membahas percepatan penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada program Makan Bergizi Gratis (MBG). Program MBG bertujuan untuk meningkatkan status gizi anak sekolah, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita, dengan keamanan pangan sebagai faktor penting.
Setiap SPPG wajib memiliki SLHS. Bagi SPPG yang sudah beroperasi sebelum surat edaran ini terbit dan belum memiliki SLHS, wajib memiliki SLHS paling lambat 1 bulan sejak penerbitan surat edaran.