Kemenkes Hebat, Indonesia Sehat

Kemenkes Hebat, Indonesia Sehat

Pentingnya Perencanaan, Pelaksanaan dalam Tahapan Manajemen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL)

233

Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) Kemenkes, Prof. dr. Tjandra Yoga Aditama membuka Pertemuan Nasional Perencanaan dan Evaluasi Program P2PL Tahun 2012 di Bandung (02/04).

“Ada 3 tahapan penting dalam manajemen P2PL yaitu Perencanaan, Pelaksanaan dan Pengendalian,” ujar Prof. dr. Tjandra Yoga Aditama dalam sambutannya pada pertemuan yang mengambil tema “melalui pertemuan nasional P2PL tahun 2012, kita tingkatkan sinkronisasi pusat, daerah dan UPT.

Dinyatakan, tahap perencanaan merupakan komponen yang sangat penting, berbasis bukti baik secara ilmiah, data masa lalu maupun secara prediksi dan juga merupakan Proper Plan Prevent Poor Performance (P5).

“Tahap perencanaan harus dijalankan sesuai dengan aturan” kata Prof. dr. Tjandra Yoga Aditama.

Prof. dr. Tjandra Yoga Aditama mengatakan untuk tahap pelaksanaan harus dilakukan sesuai dengan aturan, dilaksanakan secara konsisten, kerja keras dan perlu mengakomodasi perubahan sesuai aturan. “Sebagai dasar utama tahap pelaksanaan harus dapat mewujudkan hasil,” tambahnya.

Tahap pengendalian merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari tahap perencanaan dan tahap pelaksanaan. Tahap ini berbentuk evaluasi yang dilakukan terus menerus, dimana ruang lingkupnya meliputi berbagai aspek seperti aspek keuangan, aspek administrasi, aspek pelaksanaan program dan aspek pencapaian indikator.

Pada kesempatan tersebut Prof. dr. Tjandra Yoga Aditama juga menyampaikan tentang sinkronisasi dan persiapan exit strategy dalam hal bantuan luar negeri. Sementara mengenai pemotongan anggaran P2PL di tahun 2012 sebesar Rp. 281 M, harusnya tidak mengurangi kualitas pelaksanaan program dan pencapaian target kinerja DitJen P2PL. Hal ini telah sesuai dengan 2 prinsip utama yaitu “sharing the pain” dan “self blocking” sebagaimana petunjuk dan rambu yang ada.

Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon: 021-52907416-9, faks: 52921669, Pusat Tanggap Respon Cepat (PTRC): 500-567 dan 081281562620, atau alamat e-mail [email protected],

Artikel Sebelumnya
Hari Anak Nasional 2024, Masyarakat Harus Pahami Karakteristik TBC
Artikel Selanjutnya
Tim Sanitasi dan Pengamanan Pangan KKHI Madinah Rutin Lakukan Inspeksi

RILIS KEMENTERIAN KESEHATAN


KALENDER KEGIATAN

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kav. 4-9
Jakarta Selatan 12950
Indonesia

Ikuti Kami:

© 2025