Kemenkes Hebat, Indonesia Sehat

Kemenkes Hebat, Indonesia Sehat

PROFIL UNIT UTAMA : INSPEKTORAT JENDERAL

Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Permenkes 64 Tahun 2015, pasal 624 dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 623, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi :

  • penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian Kesehatan;
  • pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Kesehatan terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
  • pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
  • penyusunan laporan hasil pegawasan di lingkungan Kementerian Kesehatan;
  • pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang di berikan oleh Menteri.