Jakarta, 28 Juni 2022
Selama 2 tahun terakhir sejak 2020 – 2021 cakupan imunisasi dasar lengkap pada bayi turun drastis. Pada 2020 target imunisasi sebanyak 92% sementara cakupan yang dicapai 84%, pada 2021 imunisasi ditargetkan 93% namun cakupan yang dicapai 84%.
Penurunan cakupan imunisasi diakibatkan oleh pandemi COVID-19. Ada sekitar lebih dari 1,7 juta bayi yang belum mendapatkan imunisasi dasar selama periode 2019-2021.
Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes dr. Maxi Rein Rondonuwu mengatakan dampak dari penurunan cakupan tersebut dapat terlihat dari adanya peningkatan jumlah kasus penyakit-penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi atau PD3I dan terjadinya kejadian luar biasa (KLB) seperti campak, rubela dan difteri di beberapa wilayah.
“Bila kekurangan cakupan imunisasi ini tidak dikejar maka akan terjadi peningkatan kasus yang akan menjadi beban ganda di tengah pandemi,” katanya pada konferensi pers secara virtual, Selasa (28/6) di Jakarta.
Anggota Satgas Imunisasi Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Prof. Dr. dr. Soedjatmiko, SpA (K), M.Si mengatakan setiap tahun ada ancaman campak rubella dan difteri sejak tahun 2007 sampai 2022. Ia menyebut di tahun 2021 ada 25 provinsi dengan kasus rubela meningkat.
Penyakit campak berbahaya bagi bayi, balita, anak sekolah. Bukan sekadar demam, batuk, pilek, sesak, bintik merah tapi ada radang otak. tahun 2012 sampai 2017 ada 571 bayi dengan kasus radang otak.
“Ada juga kasus radang paru atau pneumonia sejak 2012 sampai 2017 dengan jumlah 2.853 bayi dan anak yang mengalami radang paru akibat campak,” ucapnya.
Pemerintah mengejar cakupan imunisasi yang kurang itu dengan Bulan Imunisasi Anak Nasional (BIAN).
BIAN terdiri dari dua kegiatan layanan imunisasi yakni pertama layanan imunisasi tambahan berupa pemberian satu dosis imunisasi campak dan rubela tanpa memandang status imunisasi sebelumnya. Kedua layanan imunisasi kejar, berupa pemberian satu atau lebih jenis imunisasi untuk melengkapi status imunisasi dasar maupun lanjutan bagi anak yang belum menerima dosis vaksin sesuai usia.
Pelaksanaan BIAN dibagi atas dua tahap, tahap pertama diberikan bagi semua provinsi yang berada di luar Pulau Jawa dan Bali mulai bulan Mei 2022.
Imunisasi yang diberikan berupa imunisasi campak rubela untuk usia 9 sampai 15 tahun. Sementara untuk imunisasi kejar diberikan pada anak usia 12 sampai 59 bulan yang tidak lengkap imunisasi OPV, IPV, dan DPT-HB-Hib.
Tahap 2 dilaksanakan mulai Agustus 2022 di provinsi yang ada di Jawa dan Bali. Untuk imunisasi campak rubella menyasar usia 9 sampai 59 bulan, dan imunisasi kejar diberikan pada anak usia 12 sampai 59 bulan yang tidak lengkap imunisasi OPV, IPV, dan DPT-HB-Hib.
Sampai saat ini sudah lebih dari 11 juta anak telah mendapatkan imunisasi campak rubela. Pada imunisasi kejar, untuk imunisasi tetes sudah sekitar 138 ribu anak, imunisasi polio suntik sekitar 140 ribu anak, dan imunisasi pentavalen hampir 160 ribu anak.
Dirjen dr. Maxi menambahkan BIAN merupakan momen penting untuk menutup kesenjangan imunitas yang terjadi.
“Kita harus ingat kembali bahwa bila kesenjangan imunitas ini tidak segera kita tutup, maka akan terjadi peningkatan kasus dan KLB yang akan menjadi beban ganda di tengah pandemi, kita juga berpotensi gagal mencapai target eliminasi campak rubela pada tahun 2023 dan gagal mempertahankan Indonesia bebas polio yang telah dicapai sejak 2014,” tambahnya.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id (D2).
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik
drg. Widyawati, MKM