Kemenkes Hebat, Indonesia Sehat

Kemenkes Hebat, Indonesia Sehat

Surat Edaran Kewaspadaan Terhadap Kasus Rabies di Indonesia

348

Dalam upaya meningkatkan kewaspadaan terhadap kasus rabies, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/508/2025. Rabies, yang merupakan penyakit menular akut pada sistem saraf pusat, disebabkan oleh virus rabies dan ditularkan melalui saliva serta gigitan hewan penular rabies (GHPR).

Statistik Kasus Rabies di Indonesia

  • Rabies telah menyebar hampir di seluruh dunia, dengan lebih dari 55.000 kematian setiap tahun.
  • Di Indonesia, dari 38 provinsi, 26 provinsi teridentifikasi sebagai daerah endemis rabies.
  • Data terbaru menunjukkan 185.359 kasus GHPR dan 122 kematian akibat rabies pada manusia dilaporkan pada tahun 2024. Hingga 7 Maret 2025, terdapat 13.453 kasus GHPR dan 25 kematian.

Kementerian Kesehatan menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat mengenai rabies dan langkah-langkah pencegahan yang dapat diambil. Masyarakat diharapkan untuk lebih waspada terhadap hewan penular rabies dan segera melaporkan kasus gigitan kepada fasilitas kesehatan terdekat.

Dengan adanya surat edaran ini, diharapkan semua pihak dapat berperan aktif dalam pencegahan dan penanggulangan rabies di Indonesia. Kewaspadaan dan tindakan cepat dapat menyelamatkan nyawa dan mencegah penyebaran penyakit ini.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses media informasi yang disediakan oleh Kementerian Kesehatan melalui tautan yang telah disediakan dalam surat edaran.

Kontak Media: Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
Email: [email protected]
Telepon: 0877-7759-1097

Unduh

Artikel Sebelumnya
Lowongan Proyek Investing in Nutrition and Early Years (INEY) Fase II Kementerian Kesehatan
Artikel Selanjutnya
Tetap Sehat di Tengah Kemeriahan Lebaran

RILIS KEMENTERIAN KESEHATAN


KALENDER KEGIATAN

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kav. 4-9
Jakarta Selatan 12950
Indonesia

Ikuti Kami:

© 2025