Dalam upaya meningkatkan kewaspadaan terhadap kasus rabies, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/508/2025. Rabies, yang merupakan penyakit menular akut pada sistem saraf pusat, disebabkan oleh virus rabies dan ditularkan melalui saliva serta gigitan hewan penular rabies (GHPR).
Statistik Kasus Rabies di Indonesia
Kementerian Kesehatan menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat mengenai rabies dan langkah-langkah pencegahan yang dapat diambil. Masyarakat diharapkan untuk lebih waspada terhadap hewan penular rabies dan segera melaporkan kasus gigitan kepada fasilitas kesehatan terdekat.
Dengan adanya surat edaran ini, diharapkan semua pihak dapat berperan aktif dalam pencegahan dan penanggulangan rabies di Indonesia. Kewaspadaan dan tindakan cepat dapat menyelamatkan nyawa dan mencegah penyebaran penyakit ini.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses media informasi yang disediakan oleh Kementerian Kesehatan melalui tautan yang telah disediakan dalam surat edaran.
Kontak Media: Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
Email: [email protected]
Telepon: 0877-7759-1097