Generasi Sehat, Masa Depan Hebat

Logo Kementerian Kesehatan Republik Indonesia

Tiga Kementerian Sepakati Digitalisasi Layanan Haji, Kemenkes Usulkan Tarif MCU dan Vaksinasi

206

Tiga Kementerian Sepakati Digitalisasi Layanan Haji, Kemenkes Usulkan Tarif MCU dan Vaksinasi

Jakarta, 9 Oktober 2026

Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Haji dan Umrah menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Digitalisasi Layanan Jemaah Haji Berbasis Data Kependudukan di Kantor Kemendagri, Jumat (9/10). Kerja sama lintas kementerian ini berfokus pada penataan pelayanan haji, penurunan angka kematian jemaah, serta penutupan celah manipulasi antrean.

Sebagai bagian dari upaya tersebut, Kemenkes mengusulkan dua opsi paket tarif dasar pemeriksaan kesehatan atau medical check-up (MCU) bagi calon jemaah haji. Opsi tarif terendah diusulkan sebesar Rp800.000–Rp1.000.000, sedangkan opsi tertinggi sebesar Rp1.100.000–Rp1.300.000.

Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono menjelaskan, rekomendasi tarif tersebut disusun berdasarkan kajian pembiayaan untuk mengatasi ketimpangan harga pemeriksaan kesehatan antara rumah sakit daerah dan rumah sakit vertikal.

"Dampaknya memang kita rasakan, komponen tarif dan paket MCU menjadi berbeda-beda. Tetap harus ada regulasi yang mengatur agar perbedaannya tidak terlalu lebar. Kalau ada yang melakukan pemeriksaan sampai Rp5.000.000, itu tidak masuk akal. Mungkin ada pemeriksaan penunjang. Namun, apabila pemeriksaan penunjang itu kemudian digunakan untuk menentukan istithaah calon jemaah haji dan menimbulkan masalah, hal tersebut akan berdampak tidak baik bagi jemaah haji" ujar Wamenkes Dante.

Wamenkes Dante menambahkan, pengetatan kriteria kesehatan (istithaah) melalui pemeriksaan yang terstandar terbukti menurunkan angka kematian jemaah haji Indonesia di Arab Saudi, dari 450 jiwa pada 2025 menjadi 340 jiwa pada 2026.

Selain tarif MCU, Kemenkes juga merekomendasikan kisaran harga vaksinasi wajib meningitis sebesar Rp320.000–Rp350.000 serta paket kombinasi dengan tarif hingga Rp850.000.

Di luar aspek kesehatan, SEB ini juga menekankan pentingnya pemadanan data antrean haji. Kementerian Haji dan Umrah mencatat sebanyak 416.147 dari 5,7 juta data jemaah dalam daftar tunggu belum padan dengan data kependudukan. Ketidaksesuaian data ini membuka celah praktik percaloan, termasuk pemalsuan surat kematian untuk pelimpahan porsi secara ilegal dengan nilai mencapai Rp500 juta, serta manipulasi usia.

Menteri Haji dan Umrah Muchamad Irfan Yusuf menegaskan bahwa pemadanan data bersama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) bertujuan melindungi hak jemaah.

"Prinsip yang ingin kita tegaskan adalah satu jemaah, identitas yang valid, hak yang terlindungi, dan pelayanan yang dapat dipertanggungjawabkan," tutur Irfan.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan kesiapan sistem biometrik Dukcapil, yang telah mencakup 98 persen penduduk, untuk menutup celah manipulasi identitas melalui pengenalan wajah (face recognition), sidik jari, dan retina mata.

"Dengan hanya menampilkan wajah saja, kita sudah bisa mengetahui siapa orang tersebut: namanya, alamat, tanggal lahir, pekerjaan, bahkan kerabatnya. Kalau ada yang menggunakan identitas orang lain misalnya seseorang yang seharusnya mengantre sepuluh tahun lagi, tetapi tiba-tiba ingin berangkat tahun depan akan sulit melakukan hal tersebut," tegas Tito.

Tito menambahkan, penandatanganan SEB tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden agar pelayanan haji menjadi lebih baik, terjangkau, dan akuntabel.

"Surat Edaran Bersama ini menjadi pegangan serta dasar hukum bagi rekan-rekan di daerah untuk melakukan pembenahan di daerah masing-masing," ujarnya.

Melalui sinergi regulasi dan integrasi data biometrik, pemeriksaan kesehatan dan pemadanan data calon jemaah diharapkan berjalan lebih tertib. Upaya ini dilakukan sembari menunggu penerbitan Keputusan Presiden mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Informasi Publik, Kementerian Kesehatan RI. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui Halo Kemenkes di hotline 1500-567 atau email [email protected]. (UW/HY)

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik

Aji Muhawarman, ST, MKM

Artikel Sebelumnya
Menkes Bidik Investasi Kesehatan, Peluang Pertumbuhan Ekonomi Bisa Tembus 8 Persen
Artikel Selanjutnya
Kemenkes: 9 dari 10 Orang dengan Depresi Belum Terjangkau Layanan Kesehatan


KALENDER KEGIATAN