Kemenkes Hebat, Indonesia Sehat

Kemenkes Hebat, Indonesia Sehat

Tiga Pesan Menkes Budi tentang Pembinaan dan Pengawasan ke Dewan Pengawas RS dan Poltekkes

152

Jakarta, 17 Mei 2024

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin melantik  44  Dewan Pengawas Rumah Sakit dan 34 Dewan Pengawas Politeknik Kesehatan (Poltekkes) di Auditorium Siwabessy, Gedung Sujudi, Kementerian Kesehatan, Jalan HR Rasuna Said Jakarta Selatan, Jumat (17/5). Pada kesempatan tersebut, Menkes Budi berpesan tiga hal yang harus menjadi perhatian Dewan Pengawas Rumah Sakit dan Dewan Pengawas Politeknik Kesehatan yang dilantik.

Menkes Budi menyampaikan dua pesan tentang pembinaan dan pengawasan direksi rumah sakit dan politeknik kesehatan. Selanjutnya, Menkes Budi menyampaikan satu pesan mengenai fungsi kedua dewan.

Pertama, Menkes Budi meminta Dewan Pengawas Rumah Sakit dan Dewan Pengawas Poltekkes menjaga dan mengawal tugas direksi rumah sakit dan poltekkes untuk memastikan kualitas pelayanan. Kedua, Menkes meminta kedua dewan memastikan rumah sakit dan poltekkes menjalankan fungsi penelitian dan pengembangan.

Ketiga, ia meminta Dewan Pengawas Rumah Sakit memastikan rumah sakit menjalankan fungsi pembinaan dan pengampuan, sementara Dewan Pengawas Poltekkes mengawasi poltekkes untuk memastikan lulusannya mampu memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan setempat.

Mengenai pelayanan, Menkes Budi juga mengingatkan rumah sakit dan poltekkes untuk memberikan layanan terbaik kepada pasien dan mahasiswanya, bukan kepada pejabatnya. Menurut Menkes, penerima utama layanan rumah sakit atau poltekes adalah pasien dan mahasiswa bukan pejabat pusat seperti direktur atau eselon satu.

“Saya ingin pastikan bahwa rumah sakit harus memberikan layanan terbaik bagi pasien-pasiennya di atas layanan mereka melayani meeting, acara, oleh-oleh untuk eselon satu atau menterinya. Untuk poltekkes mereka harus memberikan layanan yang terbaik bagi mahasiswa di sana jauh lebih baik dibandingkan layananan yang diberikan mereka kepada direktur, dirjen, atau menterinya yang datang,” kata Menkes Budi.

Menteri Budi menyatakan, dia memiliki cara sendiri mengukur kualitas layanan yang diberikan oleh para dewan pengawas baik di rumah sakit ataupun di poltekkes. Menurutnya, kualitas layanan rumah sakit dan poltekkes dapat dilihat dari kepuasaan penggunanya, yakni pasien di rumah sakit dan mahasiswa di poltekkes.

“Kalau semua pasien yang datang ke rumah sakit memuji, itu artinya benar-benar layanan terbaik. Kalau semua mahasiswa politeknik kesehatan itu memuji dosen-dosennya dan pelajarannya, itu artinya kita telah memberikan pelayanan terbaik bagi mahasiswanya.”

Selain itu, menurut Menkes Budi, cara mengukur kualitas layanan rumah sakit juga dapat dilihat dari asal pasien. Menurut Menkes, jika rumah sakit didatangi oleh pasien luar negeri, setidaknya dari kawasan Asia Tenggara seperti Filipina, Thailand, Malaysia, atau Singapura, hal itu dapat menjadi salah satu indikator kualitas pelayanan.

“Itu adalah contoh paling konkret kalau rumah sakit Kementerian Kesehatan yang nanti bapak awasi itu dewan pengawasnya bekerja dengan baik,” ujar Menkes Budi.

Sementara untuk poltekkes, menurut Menkes Budi, ukuran kualitas pelayanan lainnya adalah dapat dilihat dari berapa banyak mahasiswa asing yang tertarik belajar kesehatan di Indonesia. Menkes juga menyatakan, kualitas pelayanan dapat dilihat dari lulusan poltekkes yang mampu bersaing dengan menjadi tenaga kesehatan di negara asing yang membutuhkan perawat atau tenaga kesehatan lainnya seperti Jepang.

Mengenai penelitian dan pengembangan, Menkes mengatakan, rumah sakit lebih banyak melakukan penelitian bersifat klinis yang menghasilkan keluaran jenis layanan baru dan bukan penelitian akademis yang keluarannya berupa jurnal ilmiah. 

“Bedanya jelas. Kalau yang klinis akan sangat bermanfaat untuk masyarakat karena masyarakat akan dapat jenis pelayanan yang baru,” Menkes Budi menegaskan.

Sementara itu untuk poltekkes, Menkes Budi menyarankan agar penelitian bukan membuat alat atau aplikasi terkait kesehatan. Penelitian-penelitian yang dilakukan di poltekes dapat berupa penelitian yang mengukur keberhasilan implementasi kebijakan pusat di daerah seperti implementasi penggunaan USG yang diberikan pemerintah pusat kepada fasilitas layanan kesehatan di daerah.  

Output-nya bukan jurnal juga, tapi adalah policy research, policy suggestion. Misalnya, saran kalau memberikan USG jangan USG jenis ini, tapi USG jenis lain karena di daerah kalau diberikan USG jenis ini daya listriknya turun,” ujar Menkes Budi.

Mengenai pengampuan dan pembinaan, Menkes mengatakan, fungsi ini bertujuan agar rumah sakit lain dapat memiliki kualitas yang sama dengan kualitas yang diberikan oleh rumah sakit Kementerian Kesehatan. Misalnya, Menkes menyatakan, rumah sakit vertikal seperti Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) dr. Hasan Sadikin yang berada di Bandung harus dapat mengampu, mendidik, meng-upgrade rumah sakit daerah-daerah yang ada di Jawa Barat agar memiliki layanan seperti RSUP Hasan Sadikin.

Contoh lainnya, Menkes Budi menyatakan, Rumah Sakit Pusat Kanker Dharmais sebagai rumah sakit rujukan kanker nasional harus dapat mengampu, mendidik, dan meng-upgrade rumah sakit di 514 kabupaten/kota agar dapat memberikan layanan  kemoterapi untuk kanker yang sesuai dengan standar.

Sementara itu untuk poltekkes, Menkes Budi mengatakan, poltekkes harus dapat memastikan bahwa tidak ada kekurangan tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan di wilayah poltekkes tersebut beroperasi.

Lebih lanjut, Menkes Budi kembali menegaskan tugas Dewan Pengawas Rumah Sakit dan Dewan Pengawas Politeknik Kesehatan adalah membina dan mengawasi agar direksi rumah sakit dan direksi poltekkes dapat menjalankan ketiga fungsi tersebut. Untuk pembinaan, menurut Menkes Budi, dewan pengawas harus memberikan arahan kepada SDM di rumah sakit dan poltekkes seraya berupaya mencari talenta-talenta untuk dipromosikan.

“Yang tidak bagus dibikin bagus. Yang sudah bagus, ya, dipromosikan, diberikan kesempatan yang lebih tinggi. Kalau dia jalannya sudah lurus tetap dijaga agar tetap lurus. Tapi, kalau jalannya sudah belok dari arahan tiga tadi, harus diluruskan lagi,” tegas Menkes Budi.

Untuk tugas pengawasan, Menkes berpesan agar dewan pengawas harus dapat menjaga rumah sakit dari berbagai pelanggaran keuangan. Menurut Menkes Budi, dewan pengawas tidak sekadar mampu membaca laporan keuangan, tapi harus dapat mengawasi potensi pelanggaran keuangan.  

“Jangan sampai ada terjadi pelanggaran keuangan di rumah sakit-rumah sakit Kemenkes sehingga yang harus kerja memberi penjelasan menterinya. Teman-teman harus kerja. Awasi mereka. Baca laporan keuangan. Bentuk komite audit,” kata Menkes Budi.

 

Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620 dan alamat email kontak@kemkes.go.id (RR)

 

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik

Siti Nadia Tarmizi M.Epid

Artikel Sebelumnya
Hari Anak Nasional 2024, Masyarakat Harus Pahami Karakteristik TBC
Artikel Selanjutnya
Kenali Lebih Dalam Resistansi AMR

RILIS KEMENTERIAN KESEHATAN


KALENDER KEGIATAN

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kav. 4-9
Jakarta Selatan 12950
Indonesia

Ikuti Kami:

© 2024