Jakarta, 13 Oktober 2025
Pemerintah secara resmi membentuk Panitia Seleksi (Pansel) calon anggota Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan serta BPJS Ketenagakerjaan periode 2026–2031 pada Senin (13/10). Pembentukan Pansel ini dilakukan untuk mempersiapkan proses seleksi karena masa jabatan Dewas dan Direksi saat ini akan berakhir pada 19 Februari 2026.
Pansel BPJS Kesehatan terdiri atas unsur pemerintah dan tokoh masyarakat. Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan, Kunta Wibawa Dasa Nugraha, mewakili unsur pemerintah sekaligus menjabat sebagai Ketua Pansel, didampingi Adang Bachtiar sebagai Wakil Ketua dari unsur tokoh masyarakat. Anggota Pansel BPJS Kesehatan meliputi Luky Alfirman, Wahyu Sulistiadi, Mohamad Subuh, Dedi Supratman, dan Hermanto Achmad.
Sementara itu, Pansel BPJS Ketenagakerjaan diketuai oleh Indah Anggoro Putri, dengan Abdul Gaffar Karim sebagai Wakil Ketua. Anggotanya terdiri atas Sudarto, Julizar Idris, Abdul Wahab, Arif Nugroho, dan Royanto Purba.
Pembentukan Pansel ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Penetapan Anggota Dewan Pengawas serta Direksi BPJS. Sesuai ketentuan, Pansel terdiri atas dua unsur pemerintah dan lima unsur tokoh masyarakat.
Unsur pemerintah diwakili oleh Kementerian Kesehatan, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Keuangan. Sementara unsur tokoh masyarakat dipilih berdasarkan keahlian dan pengalaman profesional di berbagai bidang strategis seperti ekonomi, keuangan, perbankan, aktuaria, pelayanan kesehatan, dana pensiun, hukum, dan manajemen risiko.
Ketua Pansel BPJS Kesehatan, Kunta Wibawa Dasa Nugraha, menegaskan bahwa pembentukan Pansel bukan sekadar mencari pengganti pejabat, tetapi merupakan bagian dari upaya reformasi sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Setelah sepuluh tahun berjalan sejak 2014, BPJS Kesehatan perlu melakukan pembenahan agar lebih tepat sasaran dan berkeadilan. Pemimpin BPJS Kesehatan yang baru harus memiliki visi perubahan, bersikap inovatif, profesional, akuntabel, serta mampu memastikan kemudahan akses layanan, proteksi finansial peserta, dan kualitas pelayanan yang merata. Reformasi institusi menjadi prioritas utama,” ujarnya.
Senada dengan itu, Abdul Gaffar Karim selaku Wakil Ketua Pansel BPJS Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa tantangan utama yang dihadapi lembaga tersebut meliputi validasi data, kepatuhan iuran, serta efektivitas koordinasi antar lembaga.
“Pansel mencari sosok yang mampu melanjutkan reformasi dan bekerja dengan pendekatan berbasis peserta. Pemimpin yang diharapkan adalah mereka yang mampu mengelola data secara akurat, membangun jejaring kerja sama dengan kementerian terkait, dan memiliki karakter reformis,” ujarnya.
Terdapat delapan tahapan seleksi yang akan dilaksanakan secara transparan. Proses dimulai dengan pengumuman pendaftaran, dilanjutkan penerimaan berkas pada 14–16 Oktober, serta pemeriksaan administrasi pada 17–23 Oktober.
Hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada 23 Oktober. Masyarakat kemudian diberi kesempatan untuk menyampaikan tanggapan terhadap calon pada 23 Oktober–12 November. Tahap klarifikasi tanggapan akan dilakukan pada 13–17 November, diikuti uji kelayakan dan kepatutan pada 18–24 November.
Uji kelayakan mencakup tes kompetensi, psikologi, assessment, pemaparan visi-misi, wawancara, dan tes kesehatan. Penetapan calon anggota Dewan Pengawas dan Direksi dijadwalkan pada 8 Desember 2025.
Pansel memastikan seluruh proses seleksi menjunjung tinggi prinsip keterbukaan, integritas, profesionalisme, dan partisipasi publik guna menghasilkan pemimpin terbaik bagi BPJS. Pemerintah juga mengajak masyarakat luas untuk berpartisipasi aktif, baik dengan mendaftar sebagai calon maupun berperan sebagai pemantau independen demi menjaga transparansi.
Keberhasilan reformasi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan akan menjadi fondasi penting bagi masa depan sistem jaminan sosial di Indonesia. Dengan kepemimpinan yang tepat, BPJS diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan, memperkuat perlindungan finansial peserta, dan memastikan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Informasi Publik, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Halo Kemenkes melalui hotline 1500-567, SMS 081281562620, atau email kontak@kemkes.go.id. (D2/SK)
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik
Aji Muhawarman, ST, MKM