Informasi publik yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum sehingga wajib diumumkan secara spontan atau tanpa penundaan. Informasi ini meliputi : informasi bencana alam, informasi keadaan bencana non alam, informasi bencana sosial, informasi penyebaran sumber penyakit berpotensi menular, informasi racun pada bahan makanan / sesuatu yang dikonsumsi masyarakat, serta informasi rencana gangguan terhadap pada fasilitas publik.