Informasi publik yang wajib tersedia apabila diminta oleh pemohon informasi, jenis informasi ini meliputi : daftar Informasi Publik, informasi atas peraturan / keputusan / kebijakan, data perbendaharaan / inventaris yang telah diaudit, surat perjanjian dengan pihak ketiga, surat-menyurat pimpinan, persyaratan perizinan, rencana strategis, rencana kerja, informasi kegiatan layanan informasi, agenda kerja pimpinan, data pelanggaran dalam pengawasan internal serta laporan penindakannya, data pelanggaran yang dilaporkan masyarakat serta laporan penindakannya, daftar hasil penelitian, informasi yang disampaikan ke publik dalam pertemuan terbuka, dan informasi publik lain yang telah dinyatakan terbuka.