Kemenkes Hebat, Indonesia Sehat

Kemenkes Hebat, Indonesia Sehat

PROFIL UNIT UTAMA : DIREKTORAT JENDERAL TENAGA KESEHATAN

Tugas : Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang tenaga kesehatan. 
Fungsi: 

  1. Perumusan kebijakan di bidang perencanaan kebutuhan, pendayagunaan, pelatihan, peningkatan kualifikasi, penilaian kompetensi,pengembangankarier, perlindungan, dan kesejahteraan tenaga kesehatan;
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan kebutuhan, pendayagunaan, pembinaan, pelatihan, peningkatan kualifikasi, penilaian kompetensi, pengembangan karier, perlindungan, dan kesejahteraan tenaga kesehatan;
  3. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan kebutuhan, pendayagunaan, pelatihan, peningkatan kualifikasi, penilaian kompetensi, pengembangan karier, perlindungan, dan kesejahteraan tenaga kesehatan;
  4. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan kebutuhan, pendayagunaan, pelatihan, peningkatan kualifikasi, penilaian kompetensi, pengembangan karier, perlindungan, dan kesejahteraan tenaga kesehatan;
  5. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan kebutuhan, pendayagunaan, pelatihan, peningkatan kualifikasi, penilaian kompetensi, pengembangan karier, perlindungan, dan kesejahteraan tenaga kesehatan;
  6. Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
  7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

 

II.  SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL TENAGA KESEHATAN

Tugas: Melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan administrasi Direktorat Jenderal.
Fungsi:

  1. Koordinasi dan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran Direktorat Jenderal;
  2. Pengelolaan dan penyusunan laporan keuangan Direktorat Jenderal;
  3. Fasilitasi pelaksanaan pengelolaan satuan kerja badan layanan umum;
  4. Pengelolaan dan penyusunan laporan barang milik negara Direktorat Jenderal;
  5. Koordinasi dan pelaksanaan penjaminan kualitas dan manajemen risiko di lingkungan Direktorat Jenderal;
  6. Penyusunan peraturan perundang-undangan Direktorat Jenderal;
  7. Penyusunan rumusan perjanjian kerja sama Direktorat Jenderal;
  8. Pelaksanaan advokasi hukum Direktorat Jenderal;
  9. Koordinasi dan fasilitasi pengawasan dan penyidikan pelaksanaan kebijakan di bidang tenaga kesehatan;
  10. Penataan dan evaluasi organisasi dan tata laksana Direktorat Jenderal;
  11. Fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi Direktorat Jenderal;
  12. Pengelolaan sumber daya manusia Direktorat Jenderal;
  13. Pengelolaan hubungan masyarakat dan perpustakaan Direktorat Jenderal;
  14. Pengelolaan data dan sistem informasi Direktorat Jenderal;
  15. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
  16. Pelaksanaan urusan administrasi Sekretariat Direktorat Jenderal

 

III.  DIREKTORAT PERENCANAAN TENAGA KESEHATAN

Tugas: Melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan tenaga kesehatan. 
Fungsi:

  1. Penyiapan perumusan kebijakan di bidang perencanaan tenaga kesehatan;
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan tenaga kesehatan;
  3. Penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan tenaga kesehatan;
  4. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan tenaga kesehatan;
  5. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
  6. Pelaksanaan urusan administrasi direktorat

 

IV.  DIREKTORAT PENYEDIAAN TENAGA KESEHATAN

Tugas: Pelaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi dan pelaporan di bidan penyediaan dan peningkatan kualifikasi tenaga kesehatan.
Fungsi: 

  1. Penyiapan perumusan kebijakan di bidang penyediaan dan peningkatan kualifikasi tenaga kesehatan;
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang penyediaan dan peningkatan kualifikasi tenaga kesehatan;
  3. Penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyediaan dan peningkatan kualifikasi tenaga kesehatan;
  4. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyediaan dan peningkatan kualifikasi tenaga kesehatan;
  5. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
  6. Pelaksanaan urusan administrasi direktorat. 


V.  DIREKTORAT PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN

Tugas: Melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi dan pelaporan di bidang pendayagunaan tenaga kesehatan.
Fungsi: 

  1. Penyiapan perumusan kebijakan di bidang pendayagunaan tenaga kesehatan;
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang pendayagunaan tenaga kesehatan;
  3. Penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendayagunaan tenaga kesehatan;
  4. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendayagunaan tenaga kesehatan;
  5. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
  6. Pelaksanaan urusan administrasi Direktorat

 

VI.  DIREKTORAT PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TENAGA KESEHATAN

Tugas: Melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan dan pengawasa tenaga kesehatan.
Fungsi: 

  1. Penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengembangan karier, perlindungan, dan kesejahteraan tenaga kesehatan;
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan karier, perlindungan, dan kesejahteraan tenaga kesehatan;
  3. Penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan karier, perlindungan, dan kesejahteraan tenaga kesehatan;
  4. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan karier, perlindungan, dan kesejahteraan tenaga kesehatan;
  5. Pengawasan dan penyidikan pelaksanaan kebijakan di bidang tenaga kesehatan;
  6. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
  7. Pelaksanaan urusan administrasi direktorat

 

VII.  DIREKTORAT PENINGKATAN MUTU TENAGA KESEHATAN

Tugas: Melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan mutu tenaga kesehatan
Fungsi: 

  1. Penyiapan perumusan kebijakan di bidang penilaian kompetensi, pemetaan, dan pengembangan pelatihan, serta penyelenggaraan pelatihan tenaga kesehatan;
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang penilaian kompetensi, pemetaan, dan pengembangan pelatihan, serta penyelenggaraan pelatihan tenaga kesehatan;
  3. Penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penilaian kompetensi, pemetaan, dan pengembangan pelatihan, serta penyelenggaraan pelatihan tenaga kesehatan;
  4. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penilaian kompetensi, pemetaan, dan pengembangan pelatihan, serta penyelenggaraan pelatihan tenaga kesehatan;
  5. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
  6. Pelaksanaan urusan administrasi direktorat.

 

VIII.  KONSIL TENAGA KESEHATAN INDONESIA

Tugas :

  1. Memfasilitasi dukungan pelaksanaan tugas konsil masing-masing tenaga kesehatan;
  2. Melakukan evaluasi tugas konsil masing-masing tenaga kesehatan; dan
  3. Membina dan mengawasi konsil masing-masing tenaga kesehatan.

Fungsi : Koordinator Konsil Masing-Masing Tenaga Kesehatan.

 

IX.  SEKRETARIAT KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA

Tugas: Memberikan dukungan teknis dan administrasi kepada semua unsur di lingkungan Konsil Kedokteran Indonesia
Fungsi: 

  1. Pelaksanaan fasilitasi standardisasi pendidikan profesi;
  2. Pelaksanaan fasilitasi registrasi;
  3. Pelaksanaan fasilitasi pembinaan dan pelayanan hukum;
  4. Pelaksanaan administrasi umum dan hubungan masyarakat.