Kemenkes Hebat, Indonesia Sehat

Kemenkes Hebat, Indonesia Sehat

Darurat Perokok Bocah, Pemerintah Gaspol Aturan Kawasan Tanpa Rokok di Seluruh Indonesia

116

Jakarta, 12 Juni 2025

Pemerintah menegaskan komitmennya untuk mempercepat penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di seluruh Indonesia. Hal ini dibahas dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) bertajuk “Posisi dan Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Pasca Diundangkannya PP No. 28 Tahun 2024” pada Kamis (12/6) di Jakarta.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya melindungi masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja, dari paparan rokok dan asap rokok, serta memperkuat implementasi regulasi turunan dari Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.

Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa pemerintah telah menyelesaikan sebagian besar peraturan pelaksana dari UU Kesehatan tersebut. Salah satu fokus penting adalah pengendalian konsumsi rokok.

“Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 berhasil disusun dalam waktu kurang dari satu tahun, termasuk dua Peraturan Presiden dan 18 Peraturan Menteri Kesehatan. Ini penyederhanaan luar biasa dari ratusan regulasi sebelumnya,” ujar Menkes Budi.

Meski demikian, ia mengakui bahwa regulasi terkait rokok adalah isu yang rumit karena melibatkan berbagai kepentingan.

“Dalam isu rokok, kami mengambil posisi yang cukup agresif. Tapi ini persoalan multidimensi: ada aspek kesehatan, ekonomi, hingga ketenagakerjaan. Pemerintah harus menyeimbangkan semuanya,” tegasnya.

Menkes Budi juga menyoroti tingginya prevalensi merokok di Indonesia. Sebanyak 73% laki-laki dewasa adalah perokok aktif, dan 7,4% anak usia 10–18 tahun juga merokok. Sementara itu, penggunaan rokok elektronik meningkat pesat di kalangan remaja.

“Kalau kita ingin hidup sehat, melihat anak tumbuh besar, dan menikmati masa tua bersama cucu, harus bisa mengendalikan—jangan sampai merokok. Rokok adalah faktor risiko utama kanker paru,” ucapnya.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menambahkan bahwa tantangan implementasi KTR berasal dari kuatnya budaya merokok dan pengaruh iklan. Ia menyampaikan perlunya intervensi pemerintah secara sistematis.

“Kita akan siapkan model Perda yang dapat diadaptasi oleh daerah, disertai batas waktu implementasi. Apresiasi juga akan diberikan bagi daerah yang telah menerapkan KTR secara optimal,” ujar Mendagri Tito.

Saat ini, sebanyak 209 kabupaten/kota telah memiliki Perda dan Perkada KTR. Namun, masih ada 28 kabupaten/kota yang belum memiliki regulasi apa pun. Untuk itu, Kemendagri dan Kemenkes akan mengeluarkan surat edaran bersama dan mendorong DPRD agar mempercepat proses legislasi.

Mendagri Tito juga mendorong agar kementerian, lembaga, dan institusi pemerintah menjadi teladan dalam pelaksanaan KTR, termasuk menyediakan ruang khusus merokok agar tidak mencemari area kerja publik.

Sebagai bentuk penghargaan, empat provinsi yang seluruh wilayahnya telah memiliki Perda KTR menerima apresiasi khusus, yakni Provinsi Bali, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, dan Kalimantan Selatan.

Rakornas ini menjadi momentum strategis untuk menyatukan langkah antara pemerintah pusat dan daerah dalam menciptakan lingkungan sehat dan melindungi masa depan generasi muda dari ancaman rokok.

Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Informasi Publik, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Halo Kemenkes melalui hotline 1500-567, SMS 081281562620, atau email [email protected]. (SK/D2)

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik

Aji Muhawarman, ST, MKM

Previous Article
Mulai Juli, Santri dan Siswa Sekolah Rakyat Bisa Cek Kesehatan Gratis
Next Article
Menilik Catatan Evaluasi Inspeksi Kesehatan Lingkungan KKHI Daker Madinah

MINISTRY OF HEALTH RELEASE


KALENDER KEGIATAN

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kav. 4-9
Jakarta Selatan 12950
Indonesia

Ikuti Kami:

© 2025