Kemenkes Hebat, Indonesia Sehat

Kemenkes Hebat, Indonesia Sehat

Digitalisasi Perizinan SDM Kesehatan Permudah Layanan dan Tingkatkan Transparansi

168

Press Release (untuk dikutip)

 

Digitalisasi Perizinan SDM Kesehatan Permudah Layanan dan Tingkatkan Transparansi

 

Jakarta, 9 September 2025

 

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menegaskan digitalisasi perizinan tenaga medis dan tenaga kesehatan akan mempercepat layanan, meningkatkan transparansi, serta memperkuat tata kelola kesehatan nasional.

 

Hal tersebut disampaikan dalam Penandatanganan Keputusan Bersama tentang Penyelenggaraan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan di Kabupaten/Kota melalui Mal Pelayanan Publik Digital Nasional, di Jakarta, Selasa (9/9).

 

“Digitalisasi dan otomatisasi perizinan membuat layanan jauh lebih cepat, transparan, dapat diaudit, dan bebas dari praktik biaya tidak resmi,” ujar Menkes Budi.

 

Menkes menjelaskan, sejak tahun lalu Kemenkes telah mendigitalisasi seluruh data kesehatan melalui ekosistem SATUSEHAT, mencakup sumber daya manusia kesehatan, logistik obat, hingga rekam medis. Saat ini terdapat lebih dari 1,6 juta data tenaga kesehatan yang terintegrasi, mulai dari dokter, perawat, bidan, hingga tenaga kesehatan lainnya.

 

Dengan basis data tersebut, penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR), Satuan Kredit Profesi (SKP), dan Surat Izin Praktik (SIP) dapat dilakukan secara digital. STR kini berlaku seumur hidup, cukup seperti ijazah, sementara tambahan kompetensi dicatat tanpa perlu perpanjangan berulang.

 

“Dulu verifikasi harus menyerahkan fotokopi dokumen, sering menimbulkan biaya tambahan. Sekarang cukup memasukkan NIK, sistem otomatis memverifikasi, dan izin terbit maksimal lima hari, bahkan bisa lebih cepat,” tegasnya.

 

Izin yang terbit akan dikirim secara digital melalui WhatsApp, dilengkapi QR Code resmi dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Sistem ini juga mencatat pelatihan dan pendidikan berkelanjutan tenaga kesehatan.

 

“Setiap pelatihan langsung tercatat digital, tanpa perlu fotokopi sertifikat. Tahun ini sudah ada 46 ribu kursus dengan 1,5 juta tenaga kesehatan ikut belajar, semua datanya otomatis masuk,” ungkap Budi.

 

Menkes menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak, termasuk Penasihat Khusus Presiden Bidang Digitalisasi dan Teknologi Pemerintahan dan Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Luhut Binsar Pandjaitan, Kementerian PANRB, dan Kemendagri. Ia berharap digitalisasi MPP dapat segera diperluas.

 

“Saat ini baru 199 kabupaten/kota yang terhubung. Kami mohon dukungan agar bisa diperluas ke 514 kabupaten/kota, sehingga 1,8 juta tenaga kesehatan di seluruh Indonesia dapat mengurus izin dengan cepat, transparan, dan tanpa biaya tidak resmi,” pungkasnya.

 

Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Informasi Publik, Kementerian Kesehatan RI.Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Halo Kemenkes melalui hotline 1500-567, SMS 081281562620, atau email [email protected]. (DJ/SK)

 

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik

 

Aji Muhawarman, ST, MKM

 

Previous Article
Program Baru PPDS: Pendidikan Spesialis Digaji dan Dibiayai Pemerintah
Next Article
SKB Perizinan Tenaga Medis Jadi Tonggak Layanan Publik Digital yang Cepat, Aman, dan Transparan

MINISTRY OF HEALTH RELEASE


KALENDER KEGIATAN

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kav. 4-9
Jakarta Selatan 12950
Indonesia

Ikuti Kami:

© 2025