Kemenkes Uji Coba Reformasi JKN di Muara Enim: Pasien Tak Perlu Lagi Rujukan Berjenjang
Palembang, 2 Oktober 2026
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI resmi menggelar uji coba reformasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Melalui kebijakan baru ini, sistem rujukan pasien BPJS Kesehatan akan dirombak total; pasien tidak perlu lagi melewati rujukan berjenjang yang memakan waktu, melainkan langsung diarahkan ke rumah sakit yang memiliki fasilitas dan kompetensi sesuai kebutuhan medisnya.
Direktur Pelayanan Klinis Kemenkes, dr. Obrin Parulian, menjelaskan bahwa setelah lebih dari satu dekade berjalan sejak 2014, sistem JKN memerlukan penyempurnaan demi meningkatkan akses, mutu pelayanan, dan efektivitas pembiayaan.
“Nantinya rujukan pasien tidak lagi harus berjenjang dari rumah sakit tipe D, C, B, lalu ke A. Melalui skema Rujukan Berbasis Kemampuan Pelayanan (RBKP), pasien akan langsung dikirim ke fasilitas kesehatan terdekat yang kompetensinya sesuai dengan diagnosis medisnya,” tegas dr. Obrin usai melakukan audiensi di Kantor Gubernur Sumsel, Palembang, Jumat (2/10).
Skema RBKP merupakan satu dari tiga pilar utama dalam Transformasi JKN. Pilar kedua adalah penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang menyeragamkan 12 kriteria ruang rawat inap demi kenyamanan pasien. Standar ini mencakup ketersediaan maksimal empat tempat tidur per ruangan, pasokan oksigen sentral, tombol pemanggil perawat (nurse call), hingga fasilitas kamar mandi di dalam ruangan.
Sementara itu, pilar ketiga berfokus pada perubahan sistem pembiayaan fasilitas kesehatan. Kemenkes akan mengganti sistem tarif lama menjadi Indonesian Diagnosis Related Groups (iDRG). Melalui sistem ini, pembiayaan klaim rumah sakit akan lebih disesuaikan dengan karakteristik dan tingkat kompleksitas klinis pasien.
Muara Enim terpilih menjadi lokasi uji coba bersama tiga daerah lainnya, yakni Bandung, Makassar, dan Tulungagung. Daerah ini dinilai memiliki letak geografis strategis di persimpangan jalur lintas daerah dan mewakili karakteristik kabupaten di luar Pulau Jawa. Uji coba direncanakan berjalan selama 12 bulan dan akan dimulai secara efektif setelah Peraturan Presiden (Perpres) ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
Untuk memastikan kesiapan di lapangan, tim gabungan dari Kemenkes dan BPJS Kesehatan telah meninjau langsung sejumlah fasilitas kesehatan di Muara Enim. Di tingkat layanan primer, Puskesmas Tanjung Enim dan Klinik Rahayu Medika dipastikan telah memiliki infrastruktur teknologi informasi (TI) yang terintegrasi dengan SATUSEHAT dan BPJS Kesehatan, meski Kemenkes mencatat masih perlunya optimalisasi pengisian diagnosis pada aplikasi PCare.
Di tingkat layanan lanjutan, tiga rumah sakit yakni RSUD dr. H.M. Rabain, RS Bukit Asam Medika, dan RS Karunia Indah Medika, menunjukkan progres positif dalam pemetaan layanan RBKP. Dari sisi standar rawat inap (KRIS), RS Bukit Asam Medika bahkan telah memenuhi 100 persen atau 12 kriteria yang ditetapkan. Sementara itu, infrastruktur klaim otomatis (full bridging SIMRS) tengah disempurnakan di ketiga rumah sakit tersebut.
"Secara umum, kesiapan reformasi JKN di tingkat rumah sakit sudah terbentuk, namun masih memerlukan penguatan pada penyempurnaan standar KRIS, penataan rujukan, dan optimalisasi sistem digital iDRG," tambah dr. Obrin.
*Dukungan Penuh Pemerintah Daerah dan Lintas Sektor*
Langkah Kemenkes ini mendapat dukungan penuh dari Peneliti Divisi Riset dan Inovasi BPJS Kesehatan, Atmi Roseva. Ia menegaskan bahwa BPJS selaku operator siap menyelaraskan integrasi sistem aplikasi antara Pemda, Kemenkes, dan BPJS guna menciptakan layanan yang efisien.
Apresiasi dan dukungan kuat juga datang dari Gubernur Sumatera Selatan, H. Herman Deru. Ia menilai program ini sebagai momentum emas bagi Sumatera Selatan untuk mengakselerasi dan memberikan dampak nyata terhadap kualitas layanan medis.
Deru pun berpesan agar seluruh pihak bersikap transparan selama mengevaluasi pelaksanaan di lapangan.
“Jangan menutup-nutupi apapun, baik kekurangan maupun kelebihannya. Ini penting agar kita bisa melakukan perbaikan dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” tegasnya.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Plt Bupati Muara Enim, Sumarni, menyatakan kesiapan penuh wilayahnya. Ia berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan Pemprov Sumsel guna mengatasi sejumlah kendala teknis, termasuk pemenuhan kebutuhan dokter spesialis dan penyesuaian infrastruktur rumah sakit agar sejalan dengan standar nasional.
Selama masa uji coba, Kemenkes akan melakukan evaluasi berkala setiap tiga bulan.
“Yang ingin kita pastikan adalah Transformasi JKN ini benar-benar memberikan perbaikan layanan. Kita uji terlebih dahulu, dengarkan masukan dari daerah, lalu kita perbaiki sebelum diterapkan secara nasional tanpa mengurangi manfaat yang diterima peserta,” pungkas dr. Obrin.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Informasi Publik, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Halo Kemenkes melalui hotline 1500-567 atau email [email protected]. (UW/HY)
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik
Aji Muhawarman, ST, MKM
Wamenkes Dante: Dokter Internsip Harus Siap Mengabdi, Jangan Ada Lagi Perundungan
Kemenkes Pastikan Imunisasi Tetap Dilanjutkan Usai Kajian KIPI di Kampar