KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 69/M TAHUN 2024
TENTANG PEMBERHENTIAN KEANGGOTAAN KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA DAN KEANGGOTAAN KONSIL MASING-MASING TENAGA KESEHATAN SERTA PENGANGKATAN PIMPINAN KONSIL KESEHATAN INDONESIA
Previous Article
7th Vendor Conference - Indonesia Health Systems Strengthening Project
Next Article
Keputusan Menteri Kesehatan tentang Pemberhentian Anggota Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia dan Pengangkatan Anggota Majelis Disiplin Profesi