Makkah, 29 Juni 2024
Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Makkah berinovasi untuk melakukan deteksi dini potensial kegawatan pada jamaah haji saat persiapan menuju Arafah-Muzdalifah-Mina (Armuzna). Inovasi ini menyusul peningkatan angka kematian dan kesakitan pada jamaah haji tahun 1445 H/2024 M.
Peningkatan angka kematian dan kesakitan didominasi dengan keluhan penyakit jantung, penyakit paru serta penyakit dalam lainnya. Menjelang pelaksanaan puncak haji di Armuzna, KKHI Makkah mengadakan poli risti deteksi dini kegawatdaruratan di 11 sektor pada 29 Mei hingga 8 Juni 2024.
”Para dokter spesialis di KKHI Makkah, menyiapkan perangkat untuk dapat memudahkan sejawat Tenaga Kesehatan Haji Kloter (TKHK) dan tim sektor maupun kloter untuk dapat mengidentifikasi hal-hal potensial yang mengakibatkan kegawatan,” kata Dr.dr. Siti Chandra Widjanantie, SpKFR(K), FAPSR, FISQua, selaku penanggung jawab Poli Risti KKHI Makkah 2024.
dr. Chandra menjelaskan, tim dokter spesialis jantung menetapkan PTP scoring yang dapat diakses di tautan https://www.qxmd.com/calculate/calculator_287. PTP scoring ini dapat digunakan sebagai metode cepat untuk menilai kondisi potensial kegawatan akibat sistem kardiovaskular.
Jika hasil skoring dari clinical model di atas 15, dilakukan pemeriksaan rekam jantung (EKG, Elektrokardiografi). Jika ada kelainan, pasien harus segera dirujuk. Jika tidak ada keluhan, dilakukan observasi. Pasien akan mendapatkan prioritas perhatian jika mengalami keluhan baru khas jantung, karena potensial kegawatan akibat jantungnya tinggi.
Sementara itu, dr. Chandra menjelaskan, dokter spesialis paru menggunakan kriteria GOLD 2024 untuk kegawatan paru akibat PPOK (Penyakit Paru Obstruksi Kronik) yang kambuh. Kriteria tersebut meliputi skala MMRC lebih dari dua (pasien tidak mampu berjalan terus menerus, lekas lelah bila berjalan, atau harus berhenti untuk tarik napas bila naik tangga).
Menurut dr. Chandra, Kriteria kehati-hatian pada kasus paru juga diterapkan apabila ada riwayat sesak dalam setahun terakhir, saturasi oksigen kurang dari atau sama dengan 88%, frekuensi pernapasan kurang dari 24 kali per menit, dan denyut nadi kurang dari 95 kali per menit.
Dokter spesialis penyakit dalam mengajukan kriteria modifikasi dari KMK 2118 tahun 2023 dengan menambahkan beberapa indikator, yaitu tekanan darah sistolik lebih dari 180 mmHg, gula darah puasa lebih dari 180 mmHg, komplikasi diabetes melitus, penyakit ginjal kronik, keganasan stadium lanjut.
”Apabila parameter yang diminta dari tim dokter spesialis jantung, paru dan penyakit dalam tadi diterapkan pada jamaah haji, maka akan memudahkan bagi tim dokter kloter (TKHK), tim TEMS sektor serta KKHI untuk memonitor kondisi potensial kegawatan pada jamaah haji berisiko tinggi,,” kata dr. Chandra.
Ia menambahkan, kegawatan pada jamaah haji berisiko tinggi yang dimaksud dalam hal jantung, paru dan penyakit dalam pada kelompok pasien risiko tinggi tersebut. “Hal ini untuk mempercepat mitigasi dengan deteksi dini dan tata laksana rujukan yang optimal untuk menyelamatkan nyawa dan menjaga istitha’ah jamaah haji hingga usai rangkaian ibadah haji dan kembali ke tanah air,” kata dr. Chandra.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620 dan alamat email [email protected] (sev)
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik
Siti Nadia Tarmizi, M.Epid