Jakarta, 7 Mei 2026
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan komitmennya untuk memperbaiki tata kelola program pendidikan profesi dokter internsip.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin secara langsung memerintahkan revisi standar operasional internsip agar segera diterapkan mulai Mei 2026.
Dalam pertemuan daring dengan keluarga almarhumah dr. Myta Aprilia Azmy pada Kamis (7/5), Menkes Budi menekankan bahwa perbaikan ini bukan sekadar langkah administratif, melainkan upaya preventif untuk menjamin keselamatan dan hak peserta internsip di masa mendatang.
“Kami tidak menunggu lagi. Revisi regulasi akan dilakukan secara cepat agar berlaku efektif bagi peserta internsip pada Mei ini,” tegas Menkes Budi.
Revisi aturan tersebut mencakup empat poin utama perlindungan yang mengikat seluruh fasilitas kesehatan wahana magang. Pertama, standardisasi jam kerja, dengan batas maksimal kerja peserta internsip diperketat menjadi 40 jam per minggu tanpa pengelompokan jam kerja yang dipadatkan atau istilahnya “dirapel”.
Kedua, definisi peran, yang melarang keras peserta internsip menggantikan fungsi dokter organik. Peserta diwajibkan fokus pada proses pembelajaran di bawah pengawasan supervisor aktif.
Ketiga, hak cuti peserta ditingkatkan dari empat hari menjadi 10 hari dalam setahun. Durasi cuti maupun sakit tidak lagi memperpanjang masa internsip selama target kompetensi telah tercapai.
Keempat, evaluasi remunerasi berupa Bantuan Biaya Hidup (BBH) yang akan diselaraskan kembali dengan kondisi inflasi dan daya beli di masing-masing wilayah guna mencegah ketimpangan antarwahana.
Lebih lanjut, terkait tindak lanjut audit medis terhadap kasus dr. Myta, Kemenkes menyampaikan bahwa hasil audit akan diserahkan kepada Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) dan Majelis Disiplin Profesi (MDP) sesuai kewenangan hukum yang berlaku terkait sanksi.
“Hasil investigasi kami lakukan secara transparan. Akuntabilitas publik menjadi prioritas kami. Namun, yang terpenting adalah memastikan aturan yang lebih baik segera lahir untuk mencegah terulangnya kejadian serupa,” pungkas Menkes Budi.
Kementerian Kesehatan berkomitmen untuk terus memantau implementasi aturan baru ini secara ketat di lapangan serta memastikan setiap fasilitas kesehatan mematuhi standar perlindungan bagi tenaga medis muda.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Informasi Publik, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Halo Kemenkes melalui hotline 1500-567 atau email [email protected]. (UW/HY)
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik
Aji Muhawarman, ST, MKM