Generasi Sehat, Masa Depan Hebat

Logo Kementerian Kesehatan Republik Indonesia

Menkes: Perluasan Akses Layanan Kesehatan Harus Diiringi Peningkatan Kompetensi Tenaga Kesehatan

206

Jakarta, 30 Oktober 2026

Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa perluasan akses layanan kesehatan harus menjadi prioritas utama, disertai peningkatan mutu dan keselamatan pasien serta keterjangkauan biaya. Hal tersebut disampaikan dalam The Second National Forum of the Indonesian Health Council 2026 bertema Strengthening Competence and Professionalism to Enhance Patient Safety and Quality of Care di Jakarta, Jumat (30/10/2026).

Untuk mendukung upaya tersebut, Kementerian Kesehatan bersama Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) mendorong penguatan kompetensi tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pengembangan Advanced Clinical Training (ACT). Dalam forum tersebut, dilakukan penandatanganan sembilan dokumen kerja sama penyelenggaraan ACT untuk memperluas kesempatan peningkatan kompetensi bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan nonspesialis.

Menkes mengapresiasi langkah KKI bersama kolegium dalam mengembangkan skema peningkatan kompetensi melalui berbagi ilmu dan keahlian antartenaga kesehatan.

“Jangan sampai kita menjaga kualitas dengan membatasi akses. Akses harus dibuka terlebih dahulu, kemudian secara bertahap kualitasnya kita tingkatkan. Tujuan akhirnya adalah bagaimana seluruh masyarakat Indonesia bisa mendapatkan layanan kesehatan dengan akses yang mudah, kualitas yang baik, dan harga yang terjangkau,” ujar Menkes.

Menurut Menkes, keterbatasan akses layanan kesehatan tidak hanya menjadi tantangan Indonesia, tetapi juga dihadapi berbagai negara maju. Bahkan, di sejumlah negara, masyarakat harus menunggu berbulan-bulan untuk mendapatkan tindakan medis tertentu.

Karena itu, diperlukan terobosan untuk memperluas ketersediaan tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi sesuai kebutuhan pelayanan masyarakat. Menkes berharap ACT menjadi salah satu solusi untuk mempercepat pemerataan kompetensi melalui kolaborasi antarkolegium.

Ia juga mendorong agar tenaga kesehatan yang bersedia membagikan ilmu dan keahliannya mendapatkan apresiasi. 

“Semangat berbagi pengetahuan dinilai penting agar semakin banyak tenaga kesehatan yang mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat, termasuk di daerah yang masih kekurangan tenaga dengan kompetensi tertentu,” Kata Menkes Budi.

Ketua KKI drg. Arianti Anaya menjelaskan, selama dua tahun berjalan, KKI bersama konsil, kolegium, dan Majelis Disiplin Profesi (MDP) telah membangun berbagai fondasi penguatan profesionalisme tenaga medis dan tenaga kesehatan.

Salah satu capaian tersebut adalah peningkatan pembinaan teknis keprofesian dari sekitar 13 ribu menjadi lebih dari 17 ribu tenaga medis dan tenaga kesehatan. KKI juga telah menghasilkan 24 program fellowship serta mengembangkan Sistem Informasi Uji Kompetensi Tenaga Kesehatan (SI Ukom Nakes).

Melalui sistem tersebut, sebanyak 76 kolegium telah melaksanakan uji kompetensi nasional dengan total 159.414 peserta.

Arianti menambahkan, ACT dikembangkan untuk menjawab kesenjangan kompetensi yang belum sepenuhnya terakomodasi dalam standar pendidikan formal, terutama seiring perkembangan teknologi dan kebutuhan pelayanan kesehatan.

Berbeda dengan fellowship yang diperuntukkan bagi dokter spesialis untuk meningkatkan kompetensi menuju subspesialis, ACT dirancang bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan nonspesialis agar dapat memperoleh kompetensi klinis tambahan secara terstruktur dan terstandar.

“Pelatihan ini berangkat dari kebutuhan masyarakat. KKI akan bekerja sama dengan kolegium yang memiliki standar kompetensi untuk membagikan keahliannya kepada kolegium atau tenaga kesehatan yang membutuhkan. Setelah pelatihan, peserta akan mengikuti uji kompetensi sehingga memiliki pengakuan dan legalitas yang jelas,” jelas Arianti.

Dalam forum tersebut, dilakukan penandatanganan sembilan dokumen kerja sama penyelenggaraan ACT, yang mencakup enam bidang keperawatan serta bidang perawat anestesi, kesehatan keluarga dan layanan primer (KKLP), kedokteran vaskular, dan kedokteran gigi.

“Penyelenggaraan ACT akan dilakukan di rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan melalui kerja sama dengan kolegium, serta dapat melibatkan mitra pendidikan,” Kata Arianti.

Melalui penguatan kolaborasi tersebut, Kemenkes berharap peningkatan kompetensi tenaga medis dan tenaga kesehatan dapat berlangsung lebih cepat dan merata. Dengan demikian, semakin banyak masyarakat, termasuk yang berada di daerah terpencil, dapat memperoleh layanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau.

Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Informasi Publik, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Halo Kemenkes melalui hotline 1500-567 atau email [email protected]. (DJ/HY)

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik

Aji Muhawarman, ST, MKM

Previous Article
Kemenkes Perluas Imunisasi HPV, Cegah Kanker Sejak Dini
Next Article
Kemenkes Dorong Penguatan Kompetensi dan Pemerataan Tenaga Kesehatan


KALENDER KEGIATAN