Kemenkes Hebat, Indonesia Sehat

Kemenkes Hebat, Indonesia Sehat

Menkes: Tidak Ada Perpanjangan Waktu untuk PHW

403

PP 109 th 2012 mulai 24 Juni 2014 wajib PHWSemua Produk Tembakau yang Beredar di Indonesia

harus Mencantumkan Peringatan Kesehatan Bergambar pada Kemasan

 

Menteri Kesehatan RI, dr. Nafsiah Mboi, Sp.A, MPH,  telah mengadakan pertemuan dengan perwakilan Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (GAPRINDO), Muhaimin Mufti, pada Senin sore (23/6) bertempat di Kantor Kementerian Kesehatan RI, Jakarta. Pertemuan dihadiri pula oleh perwakilan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Dalam Negeri, serta Badan Kebijakan Fiskal. Pertemuan yang berlangsung selama lebih kurang 1 jam tersebut, membahas kesiapan dari asosiasi tersebut dalam  implementasi kebijakan pencantuman peringatan kesehatan dalam bentuk gambar bahaya merokok dalam kemasan rokok mulai 24 Juni 2014, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 tahun 2013.

Menkes mengatakan, ketentuan pasal 61 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 menyatakan bahwa pencantuman peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau dilakukan paling lambat 18 bulan sejak diundangkan pada 25 Desember 2012 lalu

“Mulai Selasa tanggal 24 Juni 2014, semua produk tembakau atau rokok yang beredar di Indonesia harus mencantumkan peringatan bergambar pada kemasannya. Kita sepakat, tidak ada perpanjangan apapun. Sebenarnya mereka bisa berhitung tiga bulan ke belakang untuk pencetakan ini ”, ujar Menkes.

Selaku pengawasan, Kepala BPOM, Dr. Roy A. Sparringa, M.App.Sc, menerangkan telah menyerukan kepada seluruh jajaran Balai Besar dan Balai POM di Indonesia terkait pelaksanaan kebijakan yang diamanatkan. Pihak BPOM akan memberlakukan sanksi administratif, baik berupa lisan maupun tertulis berupa surat teguran kepada industri  yang belum menyampaikan laporan pencantuman peringatan kesehatan pada kemasan produknya. Hingga 23 Juni 2014, tercatatat sebanyak 41 perusahaan rokok yang telah mengirimkan contoh kemasan bergambar peringatan kesehatan atau pictorial health warning (PHW).

Pada kesempatan tersbeut, pihak Gaprindo juga menyatakan sikap menerima dan mendukung kebijakan pencantuman peringatan kesehatan berbentuk gambar pada kemasan rokok.  Pihak Gaprindo juga  akan menyosialisasikan kepada retail untuk tidak menjual rokok  kepada anak di bawah usia 18 tahun.

Sebagai penutup, Menkes mengajak partisipasi seluruh masyarakat untuk secara bersama-sama mengawasi pelaksanaan kebijakan ini. Menkes menyatakan, penerapan peringatan kesehatan dalam bentuk gambar bertujuan untuk: 1) memberikan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang jelas, benar dan jujur; 2) masyarakat memilih berdasarkan informasi yang lebih jelas secara audiovisual, sehingga lebih mudah memahami sebelum membuat inform decission; serta 3) mencegah perokok pemula untuk tidak mulai merokok.

“Terkait pencegahan perokok pemula, ini yang melatarbelakangi peringatan secara visual perlu ditampilkan, karena beberapa tahun kita gunakan peringatan berupa kata-kata, tidak mempan”, kata Menkes.

Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline <kode lokal> 500-567; SMS 081281562620, faksimili: (021) 52921669, website www.depkes.go.id dan email [email protected].

Previous Article
Hari Anak Nasional 2024, Masyarakat Harus Pahami Karakteristik TBC
Next Article
Penyakit Ginjal jadi Prioritas Penanganan oleh Pemerintah  

MINISTRY OF HEALTH RELEASE


KALENDER KEGIATAN

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kav. 4-9
Jakarta Selatan 12950
Indonesia

Ikuti Kami:

© 2025