Kemenkes Hebat, Indonesia Sehat

Kemenkes Hebat, Indonesia Sehat

Pekan Imunisasi Dunia 2025: Ayo Lengkapi Imunisasi untuk Generasi Sehat Menuju Indonesia Emas

79

Jakarta, 21 Maret 2025

Imunisasi merupakan salah satu intervensi kesehatan yang paling cost-effective dalam mencegah penyakit dan menyelamatkan 3,5 hingga 5 juta nyawa setiap tahun dari penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi (PD3I). Hal ini disampaikan oleh dr. Prima Yosephine, MKM, Direktur Imunisasi, mewakili Plt. Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit, drg. Murti Utami, MPH, dalam Pertemuan Jurnalis Pekan Imunisasi Dunia 2025 di Jakarta.

Sebagai langkah preventif yang efisien, imunisasi menjadi kunci dalam penguatan layanan kesehatan primer dan pengendalian kejadian luar biasa (KLB) PD3I. “Namun, manfaat imunisasi belum sepenuhnya diterima oleh sebagian masyarakat,” ujar Prima. Pekan Imunisasi Dunia (PID), yang diprakarsai oleh World Health Assembly (WHA) sejak 2012, menjadi momentum penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya imunisasi di setiap siklus kehidupan.

PID 2025 mengusung tema global “Immunization for All is Humanly Possible” dalam rangka memperingati 50 tahun program Expanded Program Immunization (EPI). Di Indonesia, tema nasional yang diangkat adalah “Ayo Lengkapi Imunisasi, Generasi Sehat Menuju Indonesia Emas”, sebagai wujud komitmen untuk mencapai cakupan imunisasi yang tinggi dan merata.

Tantangan dalam Imunisasi
Data WHO tahun 2023 mencatat bahwa 14,5 juta anak di dunia tidak mendapatkan imunisasi (zero dose), dengan Indonesia menempati posisi keenam tertinggi, yaitu 1.356.367 anak tidak menerima imunisasi dasar pada periode 2019-2023. Beberapa faktor yang menjadi penyebabnya antara lain:
* 38% orang tua menolak imunisasi karena suntikan ganda, jadwal yang tidak sesuai (18%), dan kekhawatiran terhadap efek samping (12%) (Studi Nielsen – UNICEF Q3 2023).
* 47% anak tidak diimunisasi karena tidak diizinkan keluarga, 45% karena takut efek samping, 23% tidak mengetahui jadwal imunisasi, dan 22% menganggap imunisasi tidak penting (Survei Kesehatan Indonesia 2023).
* Kurangnya pemahaman masyarakat mengenai manfaat imunisasi.
* Penyebaran hoaks dan informasi yang keliru tentang imunisasi.

“Jika anak-anak tidak segera mendapatkan imunisasi kejar, maka risiko terjadinya KLB PD3I akan semakin besar,” tegas Prima. Sebagai solusi, pemerintah meluncurkan inovasi Sepekan Mengejar Imunisasi (PENARI) untuk meningkatkan cakupan imunisasi secara serentak di seluruh pos layanan imunisasi.

Jadwal Imunisasi Rutin Lengkap
Berikut jadwal imunisasi rutin sesuai rekomendasi:
* Usia < 24 jam: Hepatitis B (HB0)
* Usia < 1 bulan: BCG, OPV1
* Usia 2 bulan: DPT-HB-Hib1, OPV2, PCV1, RV1
* Usia 3 bulan: DPT-HB-Hib2, OPV3, PCV2, RV2
* Usia 4 bulan: DPT-HB-Hib3, OPV4, IPV1, RV3
* Usia 9 bulan: Campak-Rubella, IPV2
* Usia 10 bulan: JE (hanya di daerah endemis)
* Usia 12 bulan: PCV3
* Usia 18 bulan: Campak-Rubella 2, DPT-HB-Hib 4
* Kelas 1: Campak-Rubella, DT
* Kelas 2: Td
* Kelas 5: Td, HPV (hanya untuk anak perempuan)
* Kelas 6: HPV (hanya untuk anak perempuan)
* WUS: Td (lengkap s.d. T5 setelah skrining)
* Remaja, Dewasa*, dan Lansia**: COVID-19 (*remaja dengan obesitas berat, **dewasa dengan komorbid)

Dukungan Berbagai Pihak untuk Imunisasi
Ketua Pokja Imunisasi Satuan Tugas Imunisasi Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dr. Hartono Gunardi, menekankan bahwa imunisasi adalah bagian dari empat pilar utama perkembangan optimal anak: asuh (nutrisi dan perawatan kesehatan), asih (kasih sayang), asah (stimulasi otak), dan imunisasi (perlindungan dari penyakit berbahaya).

“Meski lingkungan tampak bersih dan bayi tampak sehat, imunisasi tetap diperlukan untuk perlindungan jangka panjang. Ini adalah investasi bagi generasi masa depan,” kata Hartono.

Sementara itu, Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Arif Fahrudin, menegaskan bahwa imunisasi sejalan dengan prinsip Islam yang berorientasi pada kemaslahatan dan pencegahan bahaya (madharat). Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 04 Tahun 2016 tentang Imunisasi:
1. Imunisasi diperbolehkan (mubah) sebagai upaya membangun kekebalan tubuh.
2. Vaksin yang digunakan harus halal dan suci.
3. Penggunaan vaksin imunisasi yang berbahan haram dan/atau najis hukumnya haram.
4. Penggunaan vaksin berbahan haram/najis hanya diperbolehkan jika: a. dalam kondisi darurat (al-dlarurat) atau kebutuhan mendesak (al-hajat); b. belum tersedia vaksin yang halal dan suci; c. adanya keterangan tenaga medis yang kompeten dan dipercaya bahwa tidak ada vaksin yang halal.
5. Jika tidak imunisasi menyebabkan risiko kematian, penyakit berat, atau kecacatan permanen, maka hukumnya menjadi wajib.
6. Imunisasi tidak boleh dilakukan jika berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan dipercaya, menimbulkan dampak yang membahayakan (dlarar).

Peran Media dalam Meningkatkan Kesadaran
Menurut Prima, media memiliki peran krusial dalam meluruskan persepsi masyarakat dan menangkal hoaks terkait imunisasi. “Kami berharap media dapat membantu mempromosikan PID 2025, menyebarluaskan informasi yang benar, dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya imunisasi,” katanya.

Sejalan dengan itu, Team Leader for Risk Resilience and Governance a.i. United Nations Development Programme (UNDP), Siprianus Bate Soro, menegaskan bahwa hoaks dan misinformasi menjadi hambatan utama dalam meningkatkan cakupan imunisasi. “Kita harus bersama-sama memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang akurat dan terpercaya,” ujarnya.

Dengan sinergi pemerintah, masyarakat, dan media, imunisasi dapat menjadi bagian penting dalam perjalanan menuju Indonesia Emas 2045—demi generasi yang lebih sehat, kuat, dan terlindungi dari penyakit yang dapat dicegah.

Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Informasi Publik, Kementerian Kesehatan RI.Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Halo Kemenkes melalui hotline 1500-567, SMS 081281562620, atau email [email protected]. (ID/SK)

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik

Aji Muhawarman, ST, MKM

Previous Article
Cek Kesehatan Gratis Bersama Mitra Gojek: Mitra Sehat, Produktivitas Meningkat
Next Article
MK dan PTUN Tolak Gugatan Terkait Sektor Kesehatan

MINISTRY OF HEALTH RELEASE


KALENDER KEGIATAN

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kav. 4-9
Jakarta Selatan 12950
Indonesia

Ikuti Kami:

© 2025