Generasi Sehat, Masa Depan Hebat

Generasi Sehat, Masa Depan Hebat

Putusan Mahkamah Konstitusi Tidak Membubarkan Konsil dan Kolegium

431

Jakarta, 31 Januari 2026 

Kementerian Kesehatan menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperkuat kedudukan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) dan Kolegium Kesehatan dalam tata kelola profesi kesehatan di Indonesia.

Putusan ini dinilai semakin menegaskan peran strategis kedua lembaga tersebut dalam menjaga mutu, kompetensi, serta profesionalisme tenaga medis dan tenaga kesehatan. Dengan putusan ini, tidak perlu lagi ada kekhawatiran pengurus kedua lembaga tersebut akan diberhentikan atau diganti.

Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 111/PUU-XXII/2024 dan 182/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa KKI berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden serta menjalankan perannya secara independen. Kementerian Kesehatan menilai, dalam praktiknya, KKI dan Kolegium selama ini telah bekerja secara profesional dan mandiri, sehingga putusan ini semakin memperkuat legitimasi kelembagaan yang telah berjalan.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih berpendapat, “Kolegium memiliki kedudukan independen dalam menetapkan standar kompetensi profesi, tanpa campur tangan lembaga lain,” jelas Enny.

Sementara Hakim Konstitusi Anwar Usman juga menyampaikan, “Penegasan posisi Kolegium sebagai unsur keanggotaan KKI memastikan pengembangan pendidikan dan kompetensi tenaga kesehatan tetap objektif dan berbasis keilmuan,” terang Anwar.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Aji Muhawarman, mengatakan bahwa penguatan posisi KKI dan Kolegium merupakan langkah penting dalam memperbaiki tata kelola profesi kesehatan secara menyeluruh.

“Sejak awal, KKI dan Kolegium memang sudah menjalankan fungsinya secara independen dan profesional. Putusan Mahkamah Konstitusi ini semakin mempertegas posisi tersebut, sekaligus memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi seluruh pemangku kepentingan,” ujar Aji.

Ia menambahkan bahwa pemerintah mendukung upaya menjaga independensi Kolegium sebagai lembaga keilmuan yang fokus pada mutu, kompetensi, dan keselamatan pasien.

“Kolegium harus menjadi rumah besar keilmuan yang fokus pada mutu, kompetensi, dan keselamatan pasien, bukan berada di bawah kepentingan organisasi tertentu,” tegas Aji.

Terkait organisasi profesi, Mahkamah Konstitusi tetap memaknai perlunya pembentukan wadah tunggal bagi setiap profesi kesehatan. Pembentukan wadah tersebut akan dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait, serta dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama satu tahun sejak putusan diucapkan.

“Putusan Mahkamah tidak menyebut spesifik satu nama organisasi profesi yang akan menjadi wadah tunggal. Dengan adanya beberapa organisasi profesi, kedepannya mereka akan disatukan. Mungkin saja nantinya nama organisasi dan pengurusnya bisa berbeda, tapi tetap satu,” tutur Aji.

Dalam putusan tersebut, Mahkamah juga tidak mengabulkan permohonan organisasi profesi untuk mengalihkan sejumlah kewenangan pemerintah kepada organisasi profesi, termasuk dalam hal rekomendasi perizinan praktik (SIP), pengelolaan satuan kredit profesi (SKP), pengelolaan pelatihan, serta penetapan standar profesi.

Dengan putusan ini, kewenangan pemerintah sebagai regulator tetap diperkuat, khususnya dalam memastikan sistem perizinan, pembinaan kompetensi, serta pengelolaan pelatihan tenaga medis dan tenaga kesehatan berjalan secara terintegrasi dan sesuai standar nasional.

“Negara harus hadir sebagai regulator yang memastikan mutu pelayanan, keselamatan pasien, dan perlindungan masyarakat. Karena itu, kewenangan perizinan, SKP, dan pelatihan tetap harus berada dalam sistem yang terintegrasi dan diawasi,” jelas Aji.

Kementerian Kesehatan akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator, KKI, Kolegium, organisasi profesi, perguruan tinggi, serta pemangku kepentingan lainnya dalam menyusun peta jalan implementasi putusan Mahkamah Konstitusi secara bertahap dan berkelanjutan.

Melalui penguatan KKI dan Kolegium, penataan organisasi profesi, serta penguatan peran pemerintah sebagai regulator, Kementerian Kesehatan berharap tercipta sistem tata kelola profesi kesehatan yang semakin profesional, independen, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk mengawal implementasi putusan ini secara konsisten dan transparan, demi mewujudkan sistem kesehatan nasional yang semakin kuat dan berkualitas,” ujar Aji.

Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Informasi Publik, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui layanan Halo Kemenkes di hotline 1500-567 atau surel [email protected].

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik

Aji Muhawarman, S.T., MKM

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Previous Article
Akses Layanan Jantung di Solo Kian Mudah, RS Kardiologi Emirates–Indonesia Resmi Beroperasi

MINISTRY OF HEALTH RELEASE


KALENDER KEGIATAN

Ministry of Health Republic of Indonesia
Jl. H.R. Rasuna Said, Block X-5, Kav. 4–9
South Jakarta 12950
Indonesia

FOLLOW US:

© 2026