Jakarta, 30 Mei 2023
Jelang akhir acara Health Innovation Day 2023 pada Selasa (30/5), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengumumkan 15 penyelenggara Inovasi Digital Kesehatan (IDK) klaster telekesehatan yang telah mendapatkan status “Diawasi” dalam program Regulatory Sandbox.
Staf Ahli Bidang Teknologi Kesehatan Kemenkes Setiaji menjelaskan regulatory sandbox merupakan program Kemenkes RI untuk menyediakan ‘ruang aman’ bagi penyelenggara IDK dalam mengembangkan inovasi, sekaligus membantu pemerintah dalam menyusun regulasi yang adaptif terhadap perkembangan industri teknologi kesehatan.
“Regulatory sandbox adalah mekanisme pengujian inovasi digital kesehatan oleh Kemenkes untuk menilai keandalan proses bisnis, model bisnis, teknologi, dan tata kelola. Pembelajaran selama proses uji dapat menjadi rekomendasi pengembangan kebijakan berbasis bukti oleh Kementerian Kesehatan,” ujar Setiaji.
Penyelenggara inovasi digital kesehatan yang lolos verifikasi akan mendapatkan status ‘Tercatat’ untuk kemudian melalui serangkaian penilaian hingga mendapatkan rekomendasi dengan status kepesertaan regulatory sandbox ‘Diawasi’ dan ‘Dibina’.
Status ‘Tercatat’ diberikan kepada penyelenggara IDK yang sudah mendaftar serta telah lolos verifikasi dan validasi dokumen. Penyelenggara IDK dengan status ini akan menjalani serangkaian penilaian lanjutan untuk menjadi peserta regulatory sandbox Kemenkes RI.
Status ‘Diawasi’ diberikan kepada penyelenggara IDK yang telah melalui serangkaian penilaian dan berhasil mendapatkan rekomendasi. Sementara status ‘Dibina’ diberikan kepada penyelenggara IDK yang telah menyelesaikan seluruh mekanisme uji dalam regulatory sandbox.
Penyelenggara IDK dengan status ‘Diawasi’ dan ‘Dibina’ menjadi mitra Kemenkes RI dan akan mendapatkan pengawasan partisipatif untuk melindungi konsumen sebagai pengguna inovasi.
Kemenkes telah membuka pendaftaran regulatory sandbox perdananya untuk klaster telekesehatan pada tanggal 3 April-12 Mei 2023. Sebanyak 61 perusahaan penyelenggara IDK klaster telekesehatan mendaftar dan keseluruhannya lolos verifikasi dokumen, sehingga mendapatkan status ‘Tercatat’.
Setelah melalui serangkaian penilaian, sebanyak 15 perusahaan penyelenggara IDK klaster telekesehatan mendapatkan status ‘Diawasi’. 15 perusahaan tersebut sebagai berikut :
1. PT Riliv Psikologi Indonesia dengan produk Riliv
2. 99Sky Ventures Pte. Ltd. dengan produk Medic+
3. PT Wapindo Jasaartha dengan produk Klinik Simas Sehat
4. PT Good Doctor Technology Indonesia dengan produk Good Doctor
5. PT Naluri Hidup Indonesia dengan produk Naluri
6. PT myclnq sehat Indonesia dengan produk myclnq sehat
7. PT Indopasifik Teknologi Medika Indonesia dengan produk Lifepack
8. PT Alodokter Teknologi Solusi dengan produk Alodokter, Alomedika
9. PT Media Dokter Investama dengan produk Halodoc
10. PT Zetta Telecetege Internasional dengan produk Sehati TeleCTG
11. PT Telemedika Teknologi Indonesia dengan produk Getwell
12. PT Cepat Sembuh Hidup Sehat dengan produk FitHappy
13. PT Tele Cexup Indonesia dengan produk Cexup
14. PT Sejuta Kawan Sehat dengan produk SIRKA
15. PT SehatQ Harsana Emedika dengan produk SehatQ
Pelaksanaan program regulatory sandbox ini didukung oleh Kedutaan Besar Inggris. Duta Besar Inggris untuk Indonesia dan Timor Leste, Owen Jenkins mengatakan inovasi digital kesehatan adalah kunci untuk menjadikan kesehatan lebih inklusif, lebih merata, dan lebih tanggap terhadap tantangan Global.
Teknologi digital memainkan peran yang semakin penting dalam kehidupan manusia. Inilah saatnya mengoptimalkan penggunaan teknologi sebagai solusi dan terus mendorong transformasi di sektor kesehatan.
“Kami berkomitmen untuk meningkatkan jaringan dan hubungan kami antara Inggris dan sektor teknologi kesehatan dan digitalisasi kesehatan di Indonesia. Dalam mewujudkan komitmen tersebut, program digital kesehatan telah diluncurkan dan dirancang untuk mendukung pemerintah Indonesia dalam pengembangan layanan digital dan selaras dengan rencana strategis Kementerian Kesehatan Indonesia,” ucap Jenkins.
Pemerintah Inggris menyatakan siap mendukung upaya Indonesia dalam mentransformasikan teknologi kesehatan, khususnya mendukung pengembangan ekosistem inovasi kesehatan melalui regulatory sandbox.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620 dan alamat email [email protected] (D2).
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik
dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid