Kemenkes Hebat, Indonesia Sehat

Kemenkes Hebat, Indonesia Sehat

Berikut 3 Manfaat Utama Penyedia Layanan Telemedisin Daftar Regulatory Sandbox

Jakarta, 7 Mei 2023

Saat ini industri digital kesehatan telah mengalami perkembangan yang sangat pesat, khususnya pada layanan telekesehatan yang telah berkontribusi besar pada penanganan dan pengendalian pandemi covid-19. Pesatnya perkembangan inovasi pada industri digital kesehatan perlu dibarengi dengan regulasi kesehatan yang adaptif dengan perkembangan teknologi.

Kementerian Kesehatan RI melalui Digital Transformation Office (DTO) Kemenkes mengajak para pelaku industri atau penyedia layanan telekesehatan untuk segera mendaftar ke regulatory sandbox.

Regulatory sandbox merupakan ruang aman untuk pengembangan inovasi digital kesehatan melalui mekanisme pengujian dan penilaian terkait keandalan bisnis yang dimulai dari aspek proses, model, teknologi, hingga tata kelola layanan telekesehatan yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan bekerja sama dengan berbagai pakar di bidangnya.

Sebagai bagian dari inovasi kesehatan, pendekatan konsep regulatory sandbox bertujuan melindungi baik para pelaku industri kesehatan maupun pengguna layanan kesehatan. Sehingga pemerintah dalam hal ini sebagai regulator dan inovator atau penyedia layanan bisa saling bekerjasama untuk menganalisis risiko bagi masyarakat apabila menerapkan inovasi teknologi di bidang kesehatan.

“Melalui regulatory sandbox harapannya dapat terjadi kolaborasi bukan hanya dari sisi pemerintah melainkan juga dengan industri yang ada termasuk juga dengan organisasi profesi maupun internasional. Sehingga dapat mendapat beragam masukan agar regulasi dapat mendukung inovasi tersebut,” ujar Setiadi, Chief DTO Kemenkes dalam acara Info Session Regulatory Sandbox Inovasi Digital Kesehatan pada Jumat (5/4) di Jakarta.

Secara umum, regulatory sandbox diperuntukan untuk seluruh inovasi digital kesehatan di Indonesia. Namun klaster prioritas yang akan diikutsertakan yakni pada klaster telekesehatan, yang terdiri dari telekonsultasi, telemonitoring, telemedisin, komunikasi, informasi, dan edukasi kesehatan, serta telekesehatan lainnya. Dalam hal ini, utamanya teknologi yang digunakan untuk pelayanan kesehatan jarak jauh mencakup dalam upaya layanan promotif, preventif, kuratif, hingga rehabilitatif.

Berikut 3 (tiga) manfaat utama bagi penyedia layanan apabila terdaftar dalam regulatory sandbox;

Pertama, partisipasi penyedia layanan dalam pemberian rekomendasi kebijakan terkait teknologi kesehatan. Adanya gap antara regulasi dan inovasi yang berkembang di masyarakat menjadi salah satu latar belakang utama dalam pembentukan mekanisme regulatory sandbox di Indonesia.

Sehingga, skema regulasi sandbox dibentuk untuk membuka partisipasi antara rekanan industri selaku inovator dengan pemerintah, akademisi, asosiasi bahkan masyarakat secara langsung untuk membantu mengawasi dan memberikan rekomendasi kebijakan terkait teknologi kesehatan.

Kedua, penyedia layanan akan mendapatkan penilaian kesesuaian dengan regulasi dan praktik baik inovasi (best practice). Penilaian mencakup 6 aspek yakni dari sisi pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan, sistem informasi kesehatan, alat kesehatan/obat/teknologi, pembiayaan dan tata kelola layanan. Keenam aspek tersebut akan dinilai apakah sesuai dengan regulasi yang sudah ada, atau perlu adanya penyempurnaan hingga penyusunan bersama terhadap regulasi yang belum ada.

Pemerintah sebagai regulator tentunya perlu menyusun regulasi berdasarkan apa yang terjadi di lapangan serta harus beradaptasi mengikuti inovasi yang ada, namun tetap mengutamakan prinsip keamanan pasien, pengguna layanan, tenaga kesehatan dan perlindungan data pribadi pengguna.

Ketiga, penyedia layanan akan terdaftar sebagai mitra resmi Kementerian Kesehatan untuk pengembangan regulasi dan ekosistem kesehatan di indonesia. Penyedia layanan akan mendapat pengawasan yang lebih intens, sehingga tidak ada lagi keraguan dari masyarakat terhadap praktek layanan telekesehatan.

Kemenkes bersama pakar akan memastikan kualitas penyedia layanan mulai dari dokter yang praktek hingga perlindungan data pribadi pasien.

“Penyedia layanan yang terdaftar dalam regulatory sandbox akan mendapat pengawasan dan pembinaan yg intens, sehingga tidak ada lagi keraguan dari masyarakat atas penerapan layanan telekesehatan yang ada, karena sudah direview oleh pihak yg berkompeten,” kata Setiaji.

Setiaji juga mengungkapkan Penyedia layanan yang terdaftar dalam regulatory sandbox akan terhubung dengan platform SATUSEHAT Mobile, serta jangkauan yg lebih luas terhadap pengguna layanan telekesehatan.

Regulatory sandbox berperan untuk memastikan perlindungan terhadap eksperimen dan inovasi yang dilakukan, bukan hanya dari aturan dan intervensi, namun juga untuk memastikan inovasi dan regulasi layanan telekesehatan dapat berjalan beriringan, dengan tetap mengutamakan keamanan masyarakat sebagai pengguna telekesehatan dan menjamin keamanan industri sebagai penyedia layanan,” tutup Setiaji.

Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620 dan alamat email kontak@kemkes.go.id (FSI).

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik

dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid