Jakarta, 15 April 2025
Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, secara resmi melantik Sardi sebagai Inspektur Investigasi Kementerian Kesehatan pada Selasa (15/4). Dalam sambutannya, Menkes menegaskan pentingnya memperluas cakupan investigasi, tidak hanya terbatas pada lingkungan internal Kementerian Kesehatan, tetapi juga mencakup sektor eksternal yang berkaitan erat dengan isu-isu kesehatan nasional.
“Selama ini investigasi hanya dilakukan terhadap kegiatan di lingkungan internal Kemenkes. Ke depan, saya harap cakupannya dapat diperluas, termasuk ke luar Kemenkes, selama masih terkait dengan isu kesehatan negara,” ujar Menkes Budi.
Ia menyoroti salah satu contoh permasalahan di rumah sakit pendidikan, yang menurutnya mengalami pergeseran dalam tata kelola pendidikan spesialis. Menkes Budi mengungkapkan bahwa fungsi pelayanan dan pendidikan di rumah sakit sering kali tumpang tindih.
“Permasalahan ini muncul karena adanya dua kementerian yang terlibat, yaitu Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi, yang masing-masing memiliki prosedur kerja dan objek berbeda, yakni pasien sebagai objek layanan, dan peserta didik sebagai objek pendidikan,” jelasnya.
Menurut Menkes, situasi ini menciptakan kompleksitas tersendiri karena proses pendidikan dan pelayanan dilakukan di tempat yang sama, oleh pembimbing yang sama. “Seorang dokter konsulen harus berperan sebagai pengajar sekaligus pelayan kesehatan. Ini menciptakan kompleksitas dan ketegangan,” tambahnya.
Minimnya koordinasi antar kementerian berdampak langsung pada masyarakat. Untuk itu, Menkes menegaskan bahwa unit investigasi harus tetap dapat melakukan pemeriksaan, bahkan di lokasi-lokasi yang berada di luar struktur organisasi Kemenkes, tetapi menjadi tanggung jawabnya.
“Investigasi harus tetap masuk. Ini berbeda dari audit reguler karena melibatkan kementerian lain. Maka, kemampuan koordinasi dan kerja sama antar inspektorat menjadi hal yang wajib,” tegasnya kepada Sardi.
Lebih lanjut, Menkes juga menyoroti pentingnya penataan ulang struktur organisasi dan penguatan kompetensi auditor, khususnya di tingkat RSUD dan dinas kesehatan yang meskipun tidak berada langsung di bawah Kemenkes, namun tetap menjadi bagian dari tanggung jawab kementerian.
Ia berharap, mulai semester II tahun ini, program audit investigasi dapat dilaksanakan dengan cakupan yang lebih luas. Menkes juga menekankan pentingnya membangun sistem audit yang bersifat advokatif, melalui kolaborasi dengan inspektorat kementerian/lembaga lain maupun inspektorat daerah.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Informasi Publik, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620 dan alamat email [email protected]. (D2/SK)
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik
Aji Muhawarman, ST, MKM