Jakarta, 29 Oktober 2022
Sebanyak lima juta dosis vaksin Pfizer hibah dari Covax sudah dikirimkan ke 25 provinsi di Indonesia. Hal ini dilakukan sebagai upaya pemenuhan stok vaksin COVID-19 di daerah sekaligus percepatan pelaksanaan vaksinasi COVID-19.
“Ini merupakan upaya kita untuk mempercepat penyuntikan vaksin dosis lengkap sampai booster” ungkap Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dr. Maxi Rein Rondonuwu Sabtu, (29/10) di jakarta.
Dari lima juta vaksin tersebut, lebih dari 2.5 juta vaksin sudah didistribusikan ke provinsi/kabupaten/kota, sementara sisanya menjadi buffer stok pusat.
“Alokasi kami berikan sesuai dengan permintaan dari daerah” ungkap Dirjen Maxi
Alokasi ini tertuang dalam Surat Edaran Dirjen P2P No SR.02.06/C/5115/2022 Tanggal 24 Oktober 2022 tentang Alokasi Distribusi Vaksin COVID-19 Pfizer Hibah Covax Facility dan Logistik Lain, kepada Dinas Kesehatan Provinsi, Polda, dan Institusi lainnya.
Alokasi Distribusi Vaksin COVID-19 Pfizer Hibah Covax
Terkait dengan pemanfaatan vaksin, Dirjen Maxi mengingatkan bahwa alur penyuntikan vaksin harus dilakukan secara seksama sehingga vaksin dapat digunakan sebelum masa penyimpanan (_shelf life_) berakhir dengan ED Februari 2023, sesuai dengan prinsip penyimpanan _Early Expired First Out_ (EEFO) serta _First In First Out_ (FIFO).
Adapun pertimbangan lain dalam penggunaan vaksin Pfizer meliputi:
1. Vaksin COVID-19 Pfizer merupakan vaksin COVID-19 dengan platform mRNA yang diberikan sebanyak 2 dosis (@ 0,3 ml) secara intramuscular dengan masa interval 21 hari. Vaksin ini dapat diberikan pada kelompok usia mulai 12 tahun keatas sebagaimana dimaksud pada factsheet BPOM dan rekomendasi Komite Penasihat Ahli Imunisasi.
2. Untuk mendukung kualitas vaksin, maka vaksin ini dapat disimpan dengan manajamen suhu penyimpanan sebagai berikut
a. suhu -70°C dalam cold chain Ultra Low Temperature (ULT) untuk mendukung shelf life vaksin selama 6 bulan
b. suhu -20°C dalam freezer dengan shelf life 2 minggu
c. suhu 2 – 8 °C dalam vaccine refrigerator dengan shelf life 30 hari
3. Perencanaan harus dilakukan dengan seksama sehingga vaksin dapat digunakan sebelum masa penyimpanan (_shelf life_) berakhir dengan ED Februari 2023
4. Vaksin COVID-19 Pfizer ini dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan dosis ke 2 (dua) dan dosis booster COVID-19.
5. Dalam penggunaannya semua vaksin memperhatikan prinsip _Early Expired First Out_ (EEFO), lalu kemudian prinsip _First In First Out_(FIFO), atau sesuai ketentuan lain yg mengikat
6. Untuk mendukung optimalisasi pemanfaatan vaksin COVID-19 Pfizer maka dapat dilakukan koordinasi dengan LS/LP terkait serta jejaring pelayanan kesehatan yang berada pada wilayah kerja masing – masing dengan memperhatikan manajemen penyimpanan vaksin, administrasi pemberian vaksinasi COVID-19 serta teknis pencatatan dan pelaporan sesuai dengan petunjuk teknis yang berlaku.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id (NI).
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik
dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid