Saat ini, Indonesia sudah memiliki perangkat peraturan atau Undang-Undang tentang
Salah satu penanganan penyakit jantung koroner ialah melalui cara non
Data World Health Organization (WHO) menunjukkan 250 juta (4,2%) penduduk
Istilah “obat kuat” tidak pernah ada dalam kamus kedokteran, karena
Kementerian Kesehatan RI, “Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan”
Beberapa hari ini, Kementerian Kesehatan menjadi sasaran demonstrasi kelompok yang
Untuk menanggulangi Penyakit Tidak Menular, diperlukan langkah CERDIK, yaitu Cek
Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (PP dan PL),
Pada pertengahan 2012, Kelompok Kerja (Pokja) yang membahas tentang Persiapan
Menkes RI, dr. Nafsiah Mboi, Sp.A, MPH, menerima pendemo dari