Jakarta, 24 November 2020
Kementerian Kesehatan RI melalui Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan menggelar Workshop Persiapan Vaksinasi COVID-19, Selasa (24/11). Workshop bertujuan untuk meningkatkan kompetensi pemahaman dan keterampilan tenaga medis dan tenaga kesehatan terkait vaksinasi COVID-19.
Staf Khusus Menteri Kesehatan Bidang Peningkatan SDM Kesehatan dr. Mariya Mubarika mengatakan workshop tersebut penting dilakukan untuk mengantisipasi disinformasi soal vaksinasi COVID-19.
“Hal ini sangat penting mengantisipasi disinformasi yang selalu terjadi pada penanganan COVID-19 sejak awal. Hal tersebut menjauhkan dari tata laksana penanganan COVID-19 yang benar,” katanya.
Berdasarkan survey yang dilakukan Kemenkes RI, WHO, dan UNICEF pada 12 November 2020 dengan total responden 115 ribu mendapati sebagian besar (53%) masyarakat percaya kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam mendapatkan informasi terkait vaksinasi. Pun di beberapa artikel jurnal internasional, lanjut dr. Mariya, ditemukan bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan memegang kunci keberhasilan pemberian vaksinasi COVID-19.
Oleh karena itu peningkatan pemahaman mendasar dan informasi-informasi terkait vaksinasi COVID-19 harus dilakukan.
“Dalam workshop ini tenaga medis dan tenaga kesehatan diharapkan mampu menjadi juru bicara pemerintah dalam menyampaikan dan mengajak masyarakat untuk melakukan vaksinasi pada waktunya nanti, dan mampu menangkal hoax yang selalu saja dipabrikasi untuk mengacaukan,” ucap dr. Mariya.
Pada kesempatan tersebut dr. Mariya menyampaikan arahan Menteri kesehatan RI bahwa sejak awal terjadinya pneumonia misterius di Kota Wuhan yang kemudian merebak dan menjadi pandemi di seluruh dunia, Pemerintah RI tidak pernah main-main dalam mengatasi masalah ini, sampai dengan rencana pemberian vaksinasi sebagai upaya pengendalian pandemi dalam waktu dekat ini.
Indonesia terlibat aktif dalam usaha mendapatkan vaksin COVID-19 dengan masuk dalam solidarity trial bersama negara lainnya.
Paralel dengan usaha-usaha penelitian penemuan Vaksin COVID-19, Kementerian Kesehatan telah bekerja mempersiapkan segala hal terkait pengadaan vaksin, distribusi, dan SDM yang melakukannya.
Dalam arahan Menkes Terawan juga dikatakan informasi bersifat dinamis, segenap tenaga medis dan tenaga kesehatan yang menjadi ujung tombak pelaksanaan dan komunikasi agar terus memperhatikan informasi yang berkembang melalui kanal resmi Kemenkes RI dan KPCPEN agar bisa menginformasikan ke lingkungan masing-masing. Saat ini Kemenkes RI mengeluarkan panduan melalui buku panduan (e-book): BUKU SAKU PERTANYAAN SEPUTAR VAKSINASI COVID-19.
Meskipun vaksinasi COVID-19 telah dilakukan, 3M (Memakai Masker, Menjaga Jarak dan Mencuci tangan) tetap dilakukan. Juga untuk para tenaga medis dan tenaga kesehatan terus melakukan 3T (Tracing, Treatment dan Test)
Persiapan yang dilakukan Kemenkes tertuang dalam KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR HK.01.07/MENKES/6573/2020 TENTANG TIM PELAKSANAAN VAKSINASI CORONAVIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) di antaranya:
Membentuk Tim Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 yang bertugas melaksanakan seluruh rangkaian kegiatan pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 secara nasional.
Tim Pelaksanaan terdiri atas bidang-bidang yang memiliki tugas masing-masing. Tim pelaksana itu terdiri dari Bidang Perencanaan dengan tugas melakukan analisis situasi, menyusun rencana kegiatan pelaksanaan Vaksinasi COVID-19, menyusun rencana anggaran pelaksanaan Vaksinasi COVID-19, dan melakukan asistensi dan kordinasi dengan bidang perencanaan tingkat provinsi.
Selanjutnya Bidang Logistik bertugas menyusun usulan permintaan kebutuhan Vaksin COVID-19, memantau proses pengadaan dan distribusi COVID-19, melakukan kordinasi dengan produsen vaksin nasional (PT Bio Farma dan BPOM), melakukan kordinasi dalam mengidentifikasi kapasitas manajemen pengelolaan limbah medis, dan melakukan asistensi dan koordinasi dengan bidang logistik tingkat provinsi.
Kemudian Bidang Pelaksanaan, bertugas melaksanakan pelatihan Vaksinasi COVID-19 untuk tenaga pelaksana vaksinasi, melaksanakan kegiatan advokasi dan sosialisasi pelaksanaan Vaksinasi COVID-19, melakukan kordinasi dan kerja sama dengan lintas program dan lintas sektor, melaksanakan pemantauan proses persiapan pelaksanaan kampanye dan introduksi Vaksinasi COVID-19; dan
melakukan asistensi dan kordinasi dengan bidang pelaksanaan tingkat provinsi.
Ada pula Bidang Komunikasi dengan tugas menyusun dan mengkaji materi KIE pelaksanaan Vaksinasi COVID-19, melakukan kordinasi dan kerja sama dengan media dalam rangka publikasi kegiatan pelaksanaan Vaksinasi COVID-19, melakukan liputan dan pendokumentasian kegiatan, melakukan asistensi dan kordinasi dengan bidang komunikasi tingkat provinsi, menyebarluaskan informasi tentang pelaksanaan Vaksinasi COVID-19; dan menyiapkan komunikasi risiko.
Bidang lainnya yakni Bidang Monitoring dan Evaluasi. Bidang tersebut bertugas mengumpulkan data hasil kegiatan Vaksinasi COVID-19, melakukan penilaian cepat hasil pelaksanaan Vaksinasi COVID-19, memantau Kejadian Ikutan Pasca Vaksinasi dan penanggulangannya, menyusun laporan hasil monitoring dan evaluasi Vaksinasi COVID-19, dan melakukan asistensi dan koordinasi dengan Bidang monitoring dan evaluasi tingkat provinsi.
Tim Pelaksanaan bertanggung jawab dan wajib menyampaikan laporan kegiatan secara berkala kepada Menteri Kesehatan.
“Persiapan ini tentunya tidak meninggalkan standard-standard yang berlaku secara global dalam pemberian imunisasi, seperti standard WHO untuk keamanan dan efikasi vaksin yang bisa digunakan, serta izin dari BPOM,” kata dr. Mariya.
“Semua ini dijalankan paralel karena negara berkomitmen untuk secepat mungkin dapat mengakhiri pandemi dengan cara-cara yang baik dan benar,” tambahnya.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id (D2)
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat
drg. Widyawati, MKM