Bali, 28 Oktober 2022
Presidensi G20 bidang Kesehatan telah berhasil mengumpulkan Dana Perantara Keuangan untuk Pandemi atau Financial Intermediary Fund (FIF) for Pandemic Prevention Preparedness and Response yang beroperasi mulai 9 September 2022. Komitmen terkini telah menunjukkan awal yang menjanjikan dengan total USD 1,4 miliar terkumpul dari 20 donor dan 3 filantropi.
Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Kunta Wibawa Dasa Nugraha mengatakan FIF lahir dari kesepakatan bersama untuk pendanaan yang lebih sustainable bagi setiap negara yang membutuhkan untuk merespons pandemi yang akan datang.
“Untuk merespon pandemi, disepakati perlunya pendanaan bersama,” ujar Sekjen Kunta.
Juru Bicara G20 Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid mengatakan FIF merupakan model pembiayaan baru yang lebih, efisien dan inklusif untuk menghilangkan kesenjangan dalam pembiayaan pencegahan, kesiapsiagaan dan respons pandemi (PPR) yang dapat diakses seluruh negara yang membutuhkan.
“FIF akan terus berupaya menutupi kebutuhan kesenjangan dalam kesiapsiagaan pandemi sebesar USD10,5 miliar,” ucap dr. Nadia di Bali, Kamis (27/10).
Kementerian Kesehatan dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia telah menyelenggarakan 1st G20 Joint Finance and Health Ministers’ Meeting (JFHMM) di bawah Kepresidenan G20 Indonesia pada 21 Juni 2022. Di dalamnya membahas perkembangan dari pembentukan Dana Perantara Keuangan.
Pertemuan tersebut berhasil mendapatkan komitmen Dana Perantara Keuangan sebesar USD 1,2 juta miliar yang akan digunakan untuk penanganan pandemi selanjutnya. Termasuk USD 50 juta dari Indonesia.
Selain Indonesia, beberapa negara yang telah menyatakan komitmennya untuk ikut berkontribusi dalam pendanaan FIF diantaranya AS (450 juta USD), Uni Eropa (450 juta USD), Jerman (50 juta EURO), Singapura (10 juta USD) dan Wellcome Trust (10 juta Poundsterling).
FIF memiliki tujuan khusus untuk menutup kesenjangan pembiayaan pencegahan, kesiapsiagaan, dan respons pandemi. Setelah dana ini terkumpul, maka langkah penting berikutnya adalah menentukan prioritas penggunaan dana FIF.
Dalam menentukan prioritas penggunaan dana, besarnya jumlah komitmen setiap negara, serta proses distribusi yang cepat dan merata pada pandemi selanjutnya harus diperhatikan. Pembahasan teknis ini diharapkan selesai dalam waktu yang singkat, untuk selanjutnya bisa dibawa pada Pertemuan Tingkat Tinggi di Bali.
Dikatakan dr. Nadia, mengenai mekanisme pembiayaan baru FIF, para Menteri keuangan dan Menteri kesehatan G20 menyepakati perlunya mekanisme pembiayaan multilateral baru yang didedikasikan untuk mengatasi kesenjangan pembiayaan Pencegahan dan Respon Pandemi kedepan.
Para Menteri Keuangan dan Menteri Kesehatan G20 menyambut baik perkembangan yang telah dicapai dalam membentuk Dana Perantara Keuangan (FIF) yang ditempatkan di Bank Dunia. Bank Dunia selaku wali amanat akan terus membahas tata kelola dan pengaturan operasional FIF menjelang rencana pengumuman formal pembentukannya pada Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) para Pemimpin G20 pada bulan November 2022.
“Kami berharap Tata Kelola FIF merupakan keterwakilan dari berbagai negara G20 dan negara non G20 serta juga keterwakilan dari negara-negara maju, menengah dan rendah” ujar dr. Nadia.
Presidensi G20 Indonesia berkomitmen untuk memberikan hasil nyata, tidak sekadar mendukung, tetapi juga berkontribusi pada proposal pendirian FIF. Selanjutnya, pasca perteman kedua Menteri Kesehatan (HMM) negara G20, direncanakan First Call for Proposal (FCP) FIF PPR pada November 2022.
FIF adalah hasil positif utama dari upaya bersama Kementerian kesehatan dan Keuangan G20. Oleh karena itu, FIF akan dibahas secara rinci pada Pertemuan Bersama Menteri Keuangan dan Kesehatan pada November 2022.
Terkait pengaturan koordinasi antara Keuangan dan Kesehatan PPR yang lebih luas, para Menteri Keuangan dan Menteri Kesehatan G20 umumnya sepakat tentang perlunya peningkatan koordinasi antara Keuangan dan Kesehatan agar lebih siap menghadapi pandemi di masa depan.
“Kami berharap FIF yang dibentuk pada akhir masa kepresidenan G20 Indonesia dan dana FIF akan dapat dioperasikan di bawah struktur tata kelola FIF dengan pengawasan ketat dari sekretariat secara cepat,” ungkap dr. Nadia.
“Pendirian FIF adalah salah satu terobosan bersejarah Presidensi G20 Indonesia bidang kesehatan. FIF akan bermanfaat untuk meningkatkan kapasitas global untuk pencegahan, persiapan dan respons terhadap pandemi di masa yang akan datang. Sebagai contoh dana ini dapat digunakan untuk riset dan produksi vaksin dan obat serta perlengkapan kesehatan,” tambahnya.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id (D2).
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik
dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid