Kemenkes Hebat, Indonesia Sehat

Kemenkes Hebat, Indonesia Sehat

Cegah Kecurangan, Pengadaan Barang dan Jasa Kesehatan Harus Dilakukan Lewat e-Katalog

Jakarta, 11 Februari 2022

Kementerian Kesehatan RI meluncurkan e-katalog sektoral secara virtual, pada Jumat (11/2). Penggunaan e-katalog sektoral Kemenkes bertujuan untuk menghindari kecurangan anggaran agar lebih transparan dan akuntabel

Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengatakan peluncuran e-katalog sektoral Kemenkes saat ini berkaitan dengan reformasi Sistem SDM Kesehatan termasuk SDM di Kemenkes dan reformasi Sistem Ketahanan Kesehatan.

Lebih lanjut ia mengatakan dirinya bercita-cita membangun SDM di Kementerian Kesehatan yang lebih profesional, lebih berintegritas, lebih fokus untuk melayani masyarakat dan memang bekerja untuk mencapai target-target yang sudah di ditentukan oleh pemerintah di RPJMN bidang kesehatan.

“Oleh karena itu dengan adanya sistem e-katalog sektoral Kemenkes ini diharapkan bisa membantu agar untuk kegiatan atau aktivitas pengadaan itu bisa dilakukan dengan lebih transparan, lebih tertata kelola baik, dan lebih mendukung terciptanya sumber daya manusia di Kementerian Kesehatan yang berintegritas dan profesional,” katanya secara virtual, Jumat (11/2).

Ia berpesan kepada seluruh jajaran Kemenkes untuk sama-sama membangun SDM yang berintegritas dan profesional. Ia juga meminta kepada mitra dari Kementerian Kesehatan untuk membantu Kemenkes dalam membangun budaya dan profesionalisme, budaya integritas di SDM Kemenkes.

“Kalau bapak ibu masih menemukan budaya-budaya yang tidak berintegritas atau tidak profesional jangan sungkan untuk menghubungi kami, jangan sungkan untuk menghubungi pak Pahala dari KPK. Tapi tolong sekali lagi jangan lakukan tindakan yang bisa merusak cita-cita kami karena nanti akan tidak baik juga untuk bapak ibu sekalian,” ucap Menkes Budi.

Selanjutnya terkait Sistem Ketahanan Kesehatan, Menkes Budi mengatakan di masa pandemi COVID-19 sudah banyak negara yang tidak mengekspor bahan baku obat dan alat kesehatannya. Kementerian Kesehatan berkomitmen untuk mengembangkan produksi lokal dalam negeri untuk obat-obatan, alat diagnostik, alat-alat kesehatan untuk vaksin, minimal untuk bisa mencukupi 50% dari populasi penduduk Indonesia.

“Kita tidak melarang adanya impor tapi kita ingin memastikan kita memiliki sistem ketahanan kesehatan atau sistem resiliensi kesehatan yang kuat untuk menghadapi pandemi atau bencana kesehatan,” tutur Budi.

Ada seribu lebih alat kesehatan yang siap tayang di e-katalog sektoral Kemenkes, padahal yang sudah masuk di e-katalog nasional ada 47.000. Ia minta hingga bulan Juni tahun ini harus di atas 20 ribu produk kesehatan sudah masuk di e-katalog sektoral Kemenkes.

“Saya minta teman-teman Kementerian Kesehatan untuk jangan berlama-lama, untuk segera memasukkan seluruh produk alat kesehatan itu dan obat di dalam e-katalog sektoral Kemenkes,” ucapnya.

Dirinya juga akan memonitor jumlah pembelian yang dilakukan di e-katalog sektoral Kemenkes baik pembelian oleh Puskesmas maupun RS vertikal Kemenkes. Tak hanya itu, pihaknya juga akan memonitor pembelian barang dari luar negeri maupun dalam negeri.

“Saya berharap di bulan Juli dengan dukungan dari LKPP dan juga KPK saya harapkan e-katalog sektoral Kemenkes ini sudah bisa dibuka untuk pihak lain di luar Kementerian Kesehatan baik itu pemerintah daerah maupun swasta,” tutur Menkes Budi.

Sekjen Kemenkes Kunta Wibawa Dasa Nugraha mengatakan e-katalog sektoral Kemenkes sebagai salah satu upaya untuk terus melakukan perbaikan tata kelola, termasuk dalam pengadaan alat kesehatan dan obat di lingkungan Kemenkes.

“Hal ini sebagai bagian dari transformasi yang tengah dilakukan oleh Kemenkes terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kemenkes. Tujuannya adalah proses pengadaan barang dan jasa bidang kesehatan bisa dilakukan lebih cepat, independen, efektif, efisien, transparan, bertanggung jawab, dan akuntabel,” katanya.

Jumlah dan jenis kebutuhan di bidang kesehatan baik obat maupun alat kesehatan semakin meningkat terutama pada masa pendem COVID-19. Sedangkan alat kesehatan dan obat adalah produk yang memiliki spesifikasi yang sangat khusus serta pendistribusian yang diatur tersendiri oleh Kementerian Kesehatan.

Untuk itu e-katalog sektoral Kemenkes ini nantinya akan dikelola secara mandiri oleh Kementerian Kesehatan secara tersentralisasi di Biro Pengadaan Barang dan Jasa

Melalui e-katalog sektoral Kemenkes ini, lanjut Kunta, Kementerian Kesehatan akan mengelola 2 etalase atau komoditas yaitu e-katalog elektronik komoditas alat kesehatan dan alat penunjang pelayanan kesehatan, serta etalase yang kedua adalah komoditas obat.

Dalam e-katalog sektoral Kemenkes yang sudah siap tayang ada 1.483 produk alat kesehatan, 88 jenis produk non alat kesehatan atau alat penunjang pelayanan kesehatan, dan 1 jenis produk antiseptik dan perbekalan kesehatan rumah tangga.

Hotline Virus Corona 119 ext 9. Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id (D2)

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat

drg. Widyawati, MKM