Jakarta, 24 November 2020
Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan RI, drg. Oscar Primadi, MPH, dan Wakil Menteri Kesehatan Republik Rakyat Tiongkok (RRT), Mr. Yu Xuejun, menandatangani secara virtual Rencana Aksi (Plan of Action)bidang kesehatan periode 2020-2022 pada hari Selasa (24/11).
Rencana Aksi ini merupakan implementasi dari MoU kedua negara yang mengatur 5 kerja sama Kesehatan, yaitu:
(1) Pencegahan dan pengendalian penyakit menular;
(2) Pencegahan dan pengendalian penyakit kronis;
(3) Kesiapsiagaan dan tanggap darurat kesehatan, termasuk pengawasan dan sistem peringatan dini;
(4) Penguatan sistem kesehatan dan layanan kesehatan, perencanaan, pengembangan sumber daya manusia kesehatan dan peningkatan kapasitas dan pelatihan, serta penelitian dan pengembangan bersama dalam ilmu kesehatan; dan
(5) Pengobatan tradisional.
MoU di Bidang Kerja Sama Kesehatan antara Kemenkes RI dan Kemenkes Republik Rakyat Tiongkok (RRT) telah ditandatangani di Surakarta, Indonesia, tanggal 27 November 2017.
Untuk implementasi kerja sama secara konkret, diatur dalam MoU bahwa kedua pihak perlu menyusun Rencana Kerja Bersama (Plan of Action). Pada tanggal 27 Oktober 2020, telah dilaksanakan Pertemuan Pertama Joint Committee on Health (JCH) RI-RRT dan menyepakati draft Plan of Action.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id (D2)
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat
drg. Widyawati, MKM