Jakarta, 29 Mei 2024
Pemerintah menjamin kelayakan dan kecukupan gizi makanan yang diberikan kepada jemaah haji Indonesia selama di Arab Saudi. Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) secara cermat memeriksa sampel makanan sebelum disajikan dan memastikan jemaah mendapat jasa layanan makan atau katering setiap hari.
Pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445 H/2024 M, jemaah mendapatkan layanan katering penuh selama di Tanah Suci, baik di Makkah, Madinah, maupun di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna). Pelayanan makanan untuk jemaah diberikan sebanyak tiga kali sehari, yaitu sarapan, makan siang, dan makan malam.
Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan RI Liliek Marhaendro Susilo, Ak M.M mengimbau jemaah untuk tidak menunda-nunda makan. Ketika waktu makan tiba, makanan harus segera dikonsumsi.
Ketepatan waktu makan ini penting demi menghindari makanan menjadi basi dan tidak layak konsumsi. Jemaah haji diimbau untuk memperhatikan batas waktu konsumsi yang tertera pada boks makanan.
“Harap perhatikan batas waktu konsumsi yang tertera pada tutup kemasan. Segera konsumsi makanan yang dibagikan, jangan sampai ditunda-tunda,” pesan Liliek di Jakarta pada Senin (27/5).
Keterangan batas layak konsumsi pada boks makanan, yakni sarapan pukul 09.00 Waktu Arab Saudi (WAS), makan siang pukul 16.00 WAS, dan makan malam paling lambat pukul 21.00 WAS.
Adapun, rincian layanan katering untuk jemaah haji, yakni maksimal 27 kali makan di Madinah, 84 kali makan di Makkah, serta 15 kali makan pada puncak ibadah haji di Armuzna, yang ditambah satu kudapan (snack) berat di Muzdalifah.
Menu makanan bagi jemaah haji Indonesia dihadirkan dengan cita rasa Nusantara. Menu disajikan dengan lengkap, yakni nasi, lauk pauk, buah-buahan, dan air mineral.
Bumbu masakan didatangkan langsung dari Indonesia, seperti bumbu rendang, gulai, nasi kuning, nasi uduk, semur, sambal goreng, bumbu merah, dan bumbu dasar kuning.
Segera Konsumsi Makanan
Imbauan untuk segera mengonsumsi makanan kepada jemaah haji selalu disampaikan oleh ketua regu masing-masing. Ketua regu juga bertugas mendistribusikan makanan kepada para jemaah.
“Distribusi makanan dilakukan melalui ketua regu kepada para jemaah. Setiap ketua regu membawahi 10 orang jemaah. Para ketua regu bertugas mengingatkan jemaah untuk segera mengonsumsi makanan,” Kapuskes Liliek melanjutkan.
Makanan yang disajikan kepada jemaah haji dikemas dalam boks aluminium foil tertutup rapat. Aspek kecukupan gizi seperti karbohidrat, protein, dan vitamin telah dipertimbangkan dengan matang.
Menurut Liliek, dalam kategori makanan, tidak ada perbedaan antara jemaah satu dengan yang lain. Selain itu, terdapat penyajian makanan lunak berupa bubur dan lauk dengan tekstur lunak.
“Tidak ada perbedaan kategori makanan antara jemaah satu dengan yang lain, kecuali menu yang disesuaikan dengan daerah asalnya,” jelasnya.
“Pihak katering menyiapkan 20% makanan lunak seperti bubur dan lauk lunak untuk setiap kloter saat kali pertama datang. Seterusnya, jumlahnya disesuaikan dengan permintaan ketua kloter melalui bidang layanan konsumsi.”
Penilaian Menu Makanan
Kapuskes Haji Liliek menambahkan, pemantauan kesehatan gizi makanan pada menu jemaah haji telah terjamin aman. Penilaian kesesuaian gizi dan nutrisi dilakukan oleh ahli gizi.
“Menu yang disajikan sudah melalui penilaian oleh ahli gizi saat proses pengadaan konsumsi jemaah. Saat operasional, bidang layanan konsumsi akan memantau kesesuaian makanan yang diberikan oleh pihak katering dengan menu yang telah ditentukan,” tambahnya.
Bagi jemaah haji yang sedang dirawat di Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Makkah dan Madinah, pemantauan gizi makanan juga dilakukan oleh tenaga ahli gizi.
“Untuk jemaah yang sakit dan mendapat perawatan di KKHI, ada tenaga ahli gizi yang memantau kesehatan gizi sesuai dengan rekomendasi dokter spesialis atau Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP),” terang Liliek.
Kemenkes RI juga telah membentuk Tim Sanitasi dan Keamanan Pangan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445 H/2024 M. Tim yang bertugas melakukan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) ini memastikan pemondokan jemaah haji layak huni dan menjamin makanan bagi jemaah memenuhi syarat kesehatan sehingga layak untuk dikonsumsi.
Khusus pengawasan makanan jemaah haji, dipastikan makanan yang didistribusikan layak untuk dikonsumsi. Tim Sanitasi dan Keamanan Pangan setiap hari akan mendapatkan sampel makanan yang akan dikonsumsi oleh jemaah haji untuk diuji dengan metode uji organoleptik.
Uji metode tersebut meliputi pengujian rasa, bau, tekstur, dan warna. Melalui pengujian ini, risiko kerusakan makanan dapat dideteksi sehingga bisa dihindari sebelum dikonsumsi oleh jemaah haji.
Selain uji sampel makanan, Inspeksi Kesehatan Lingkungan juga dilakukan terhadap penyedia katering. Pengawasan pada katering dimulai sejak penerimaan, penyimpanan, dan pengolahan bahan makanan, serta pengemasan makanan hingga distribusi. Upaya ini memastikan katering sudah melakukan semua proses tersebut sesuai standar dan tepat waktu.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620 dan alamat email kontak@kemkes.go.id.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik
dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid