Kemenkes Hebat, Indonesia Sehat

Kemenkes Hebat, Indonesia Sehat

Kemenkes Fasilitasi Warga Badui Dalam Mendapatkan Akses Layanan Kesehatan

Banten, 10 Juni 2023

Pemerintah menjamin seluruh masyarakat Indonesia mendapatkan akses pelayanan kesehatan yang baik melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Khusus untuk masyarakat Badui Dalam, Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Lebak, Banten, Kemenkes telah memfasilitasi mereka untuk menjadi peserta JKN penerima bantuan iuran (PBI) agar mendapatkan layanan kesehatan secara gratis.

Mulanya, masyarakat Badui lebih memilih tradisi pengobatan tradisional menggunakan tumbuhan. Namun setelah ada salah satu warga yang masih bocah yang sembuh dari lumpuh karena berhasil dioperasi dengan biaya JKN, masyarakat Badui dalam antusias mendaftarkan diri sebagai peserta JKN PBI.

Namanya Sardin (11), bocah yang sembuh dari lumpuh itu kini dapat beraktivitas seperti biasanya tanpa khawatir. Ia bisa mendapatkan kembali masa kecil yang bahagianya itu berkat pelayanan kesehatan sebagai peserta JKN PBI.

Rahmi Hidayati, seorang pemerhati masyarakat Badui menceritakan bahwa Sardin mengalami lumpuh total selama satu tahun sejak 2020 akhir hingga 2021 akhir. Lumpuhnya itu disebabkan karena terjatuh saat memikul kayu membantu orang tuanya.

“Saya foto Sardin yang terkulai lemas karena lumpuh, saya kirim foto itu ke pak Menkes saya bilang kita bisa bantu apa?. Kata pak Menkes pokoknya diurus sama pak dirjen nanti semua biaya kami tanggung,” ujar Rahmi di Desa Kanekes, Sabtu (10/6).

Selanjutnya Sardin dibawa ke RSUP Cipto Mangunkusumo, Jakarta. Pada saat proses administrasi, Rahmi diminta mendaftarkan Sardin sebagai peserta JKN PBI.

“Saya lapor ke pak Menkes kemudian beliau langsung urus dan menghubungi langsung BPJS Kesehatan Banten. Akhirnya dalam waktu 2 hari itu selesai BPJS nya,” ungkap Rahmi.

Setelah menjalani operasi dan perawatan selama 3,5 bulan, Sardin mulai bisa menggerakan kedua tangan dan kakinya. Mendengar kabar tersebut, kakek Sardin yang merupakan Jaro atau pimpinan suku Badui minta warganya didaftarkan sebagai peserta JKN PBI.

“Terus saya bilang ke pak Menkes bahwa warga Badui ingin daftar BPJS Kesehatan dan akhirnya diproses. Tapi ketika mau diproses mereka gak punya KTP. Terus saya lapor ke pak Menkes ternyata beliau koordinasi sama Mendagri agar warga Badui mendapatkan NIK,” ucapnya.

Perekaman kependudukan pun dilakukan dengan melibatkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lebak. Sebanyak 200 orang masyarakat Badui dalam dan luar tengah antre melakukan perekaman kependudukan pada Sabtu (10/6). Perekaman itu dilakukan hingga Minggu (11/6) di Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Lebak, Banten.

Perekaman itu bertujuan agar warga Kanekes mendapatkan nomor induk kependudukan (NIK) agar bisa diusulkan sebagai peserta JKN PBI.

Kepala Disdukcapil Lebak Rahmat Nur Muhammad mengatakan per 31 Desember 2022 jumlah warga Desa Kanekes yang sudah terekam di Disdukcapil sebanyak 5.211 orang.

“Target hari ini dan besok 200 orang terekam di Disdukcapil. Selanjutnya perekaman akan terus dilakukan secara bertahap,” kata Rahmat.

Dari 5.211 orang tersebut, belum semuanya terdaftar sebagai peserta JKN PBI. Namun semua warga Kanekes yang sudah melakukan perekaman kependudukan sudah pasti akan diusulkan untuk menjadi peserta JKN PBI.

Kepala Seksi (Kasie) JKN Dinkes Lebak Agus Rifki Hidayat menjelaskan setelah keluar NIK, Disdukcapil menyerahkan data NIK warga ke Dinkes Lebak untuk diusulkan ke BPJS Kesehatan. Jika biaya PBI dari provinsi maka NIK warga akan diserahkan ke pemerintah provinsi baru ke BPJS Kesehatan. Begitupun jika biaya PBI dari pemerintah pusat, NIK akan diserahkan ke Kemenkes, kemudian ke BPJS Kesehatan.

“Data tahun 2022, dari 5.211 yang tercatat Disdukcapil, sudah ada 3.519 warga Kanekes masuk PBI dengan biaya pemerintah kabupaten, provinsi, dan pusat,” tutur Rifki.

Salah satu tokoh warga Badui, Mursid mengatakan warga Badui dalan juga ingin mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik dan gratis.

“Kami mengusulkan (pelayanan kesehatan) yang gratis. Dasar punya BPJS kesehatan kan harus punya KTP. Nanti kebutuhan warga untuk pelayanan kesehatan bisa memanfaatkan BPJS tersebut,” ungkap Mursid.

Sebelumnya, lanjut Mursid, kalau ada warga sakit pengobatan dilakukan secara tradisional. Jika masih sakiit pengobatan dapat diteruskan dengan memanfaatkan JKN tersebut.

“Dengan adanya program ‘jemput bola’ ini kami berterima kasih kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah, ini (JKN) sangat dibutuhkan oleh masyarakat,” katanya.

Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620 dan alamat email [email protected] (D2).

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik

dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid