Jakarta, 21 September 2023
Uji Publik Rancangan Peraturan Pemerintah turunan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, telah memasuki hari ke empat. Pada kesempatan kali ini, substansi yang dibahas oleh Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan adalah Substansi Penyelenggaraan Rumah Sakit.
Terdapat 108 pasal dari UU Kesehatan yang kemudian didelegasikan untuk diatur dengan Peraturan Pemerintah sebanyak 101 pasal, 2 pasal Peraturan Presiden, dan Peraturan Menteri Kesehatan 5 pasal.
Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan (PKR), drg. Yuliastuti Saripawan, M.Kes mengungkapkan bahwa terdapat 49 pasal yang dapat dikaji bersama dalam substansi ini, sehingga diharapkan ada dinamika diskusi guna mewujudkan Peraturan Pemerintah yang melingkupi penyelenggaraan RS yang komprehensif.
Mengawali materinya, Direktur PKR menjelaskan bahwa tujuan dari penyelenggaraan rumah sakit adalah untuk meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan spesialistik dan/atau subspesialistik, serta untuk memberikan perlindungan kepada pasien, sumber daya manusia di RS, masyarakat dan lingkungan RS.
Disamping itu, ia juga menyampaikan perihal terkait syarat penyelenggaraan RS beserta komponen pemenuhannya, kepemilikan RS, klasifikasi RS, pelayanan RS, tata kelola dan organisasi RS, hingga terkait pembinaan dan pengawasan.
“Berkaitan dengan pembinaan dan pengawasan, keterlibatan pemerintah pusat dan daerah, RS akan diarahkan untuk melakukan pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan yang terjangkau oleh masyarakat; peningkatan mutu pelayanan kesehatan; keselamatan pasien; pengembangan jangkauan pelayanan dan peningkatan kemampuan kemandirian RS,” pungkas Direktur PKR, Kamis (21/9) di Jakarta.
Kegiatan uji publik, yang dimulai sejak tanggal 18 September 2023 hingga 22 September 2023 ini mengundang dan menghadirkan sejumlah pakar dan praktisi terkait untuk membahas dan mendiskusikan substansi-substansi yang terkait dengan ranah Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan.
Public Hearing Rancangan Peraturan Pelaksana UU Kesehatan diselenggarakan dengan tujuan untuk mendapatkan asupan publik yang bermakna. Kegiatan ini juga dapat diikuti oleh masyarakat umum melalui saluran YouTube Kementerian Kesehatan.
Selain itu masyarakat juga dapat berpartisipasi untuk memberikan masukan dan usulan melalui website https://partisipasisehat.kemkes.go.id/ selama proses penyusunan RPP berlangsung.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620 dan alamat email kontak@kemkes.go.id
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik
dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid