Sejak Januari 2016 telah terjadi kecenderungan peningkatan kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) dan kejadian Luar Biasa (KLB) DBD di berbagia provinsi di Indonesia. Selain itu, pada 1 Februari 2016 organisasi kesehatan dunia (WHO) telah menetapkan kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia (PHEIC) terhadap penyakit virus Zika dan kini perluasan dan penyebarannya telah mencapai Singapura dan Negara lain di Asia Tengara.
Kemenkes mengeluarkan surat edaran untuk menghimbau dan mendorong masyarakat, yang dimulai dari seluruh pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemenkes untuk melakukan upaya pencegahan dan Pengendalian penyakit DBD dan penyakit Virus Zika. Surat Nomor PM.01.11/MENKES/591/2016 tanggal 8 November 2016 mengatur tata laksana Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) 3M Plus dengan Gerakan satu rumah satu (Juru Pemantau Jentik) Jumantik.
Upaya pencegahan terhadap penularan DBD dan penyakit Virus Zika dilakukan dengan pemutusan rantai penularan DBD berupa pencegahan terhadap gigitan nyamuk Aedes aegypti dan Aedes albopicus. Langkah-langkah yang dilakukan antara lain melakukan pemantauan jentik nyamuk dan PSN 3M Plus disetiap rumah secara rutin untuk memberantas sarang nyamuk yaitu dengan:
Selain itu, ditambah dengan “Plus” pada 3M Plus yang merupakan segala bentuk kegiatan pencegahan daru gigitan nyamuk, seperti:
Kemenkes juga mengajak masyarakat untuk mengaktifkan kembali Gerakan satu Rumah Satu Jumantik. Jumantik adalah orang yang melakukan pemerikasaan, pemantauan dan pemberantasan jentik nyamuk khususnya Aedes aegypti dan Aedes Albopictus. Hal ini dilakukan dengan:
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021)5223002, dan alamat email [email protected].