Makkah, 22 Juni 2022
Kementerian Kesehatan memastikan keamanan makanan yang dikonsumsi oleh jemaah haji indonesia. Dilakukan melalui inspeksi yang dilakukan tim sanitasi dan food security kepada perusahaan penyedia katering jemaah haji.
Tim Sanitasi dan Food Security Daker Makkah, Lucky Aris Suryono, SKM, M.Kes mengatakan bahwa titik kritis pemeriksaan makanan dimulai dari sejak masa persiapan, salah satunya adalah memastikan bahwa petugas katering memiliki sertifikat kesehatan.
“disini titik kritisnya. Karena kita harus betul betul menjamin bahwa katering betul betul melaksanakan segala sesuatu nya sesuai dengan prosedur yang ada” ungkap Lucky
Dalam melakukan pemeriksaan, ada syarat syarat yang harus dipenuhi oleh perusahaan katering, mulai dari aspek bangunan, aspek sumber daya manusia (pekerja), hingga ke proses pengolahan makanan. Di mana semuanya harus sesuai dengan standar kesehatan lingkungan. Proses penilaian dilakukan melalui form penilaian yang diisi oleh petugas.
“dari sisi pekerjaannya juga harus kita lihat, pemilihan bahan makanannya, bagaimana cara penyimpanan, bagaimana cara pengolahannya. Sejauh mana mereka melakukan itu semua sesuai dengan standar kesehatan lingkungan yang ada” jelas Lucky
Proses inspeksi dilakukan di seluruh katering dan pemondokan yang ditunjuk oleh Kementerian Agama. Metode yang digunakan untuk mengetahui aroma, rasa, dan rupa makanan secara kasat mata.
“Berdasarkan hasil inspeksi, ada beberapa yang kami berikan rekomendasi secara kesehatan, misalnya lokasi dispenser dan tempat sampah yang masih berdekatan, jadi dilakukan edukasi” ungkapnya
Tim sanitasi dan food security memiliki bank sampel yang merupakan sampel makanan dan minuman yang dikirimkan bersamaan dengan waktu distribusi makanan kepada jemaah. Melalui bank sample dapat dilakukan penyeledikan epidemiologi apabila terjadi kasus penyakit akibat keracunan makanan di jemaah haji.
Proses pemeriksaan menggunakan sanitarian kit untuk menguji kandungan bakteri dan kimia dari makanan dan minuman.
“Kita periksa, sampel kapan, hari apa, tanggal berapa, jam berapa. Masa Inkubasi bakteri bervariasi mulai dari 1 × 24 jam sampai 3 kali 24 jam, setelah itu sampel bisa dihilangkan dari bank sampel” jelas Lucky
Setidaknya sebanyak 40 hotel akomodasi dan 31 perusahaan catering yang dilakukan pengawasan, pemantauan, dan pemeriksaan oleh tim.
Jemaah Diminta Tertib Waktu Makan
Selain memastikan perusahaan catering menjalankan layanan makanan jemaah sesuai dengan standar lingkungan, Lucky juga mengingatkan pentingnya bagi jemaah untuk mengkonsumsi makanan yang disediakan oleh petugas dengan tertib sesuai dengan waktu makan yang disarankan.
Hal ini penting dilakukan, lanjut Lucky, mengingat adanya waktu yang dibutuhkan dalam proses pengolahan makanan sebelum dibagikan kepada jemaah.
“Kalau makanan itu tidak segera dimakan artinya ada kemungkinan terjadi kontaminasi silang antara lauk dengan nasi. Itu akan mengakibatkan pembiakan bakteri yang berakibat bagi pencernaan Jemaah. Itu yang kita hindari” jelasnya
Sesuai anjuran, menu makan pagi tidak boleh dikonsumsi lebih dari pukul 11.00 WAS. Untuk menu makan siang tidak boleh dikonsumsi lebih dari pukul 17.00 WAS. Sementara untuk makan malam tidak boleh dikonsumsi lebih dari pukul 23.00 WAS
Hotline Virus Corona 119 ext 9. Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id. (NI)
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik
drg. Widyawati, MKM