Jakarta, 5 Februari 2021
Bertepatan dengan libur Imlek, beredar informasi Presiden Joko Widodo berencana melakukan lockdown total di wilayah Jakarta, pada hari Jumat tanggal 12 Februari mulai pukul 20.00 WIB sampai dengan Senin, 15 Februari 2021 jam 5 pagi. Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid menegaskan informasi tersebut tidak benar.
Saat ini kebijakan yang diterapkan adalah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jakarta dan Bali yang pada tahap II berlaku sejak 26 Januari hingga 8 Februari 2021.
“Sore ini, saya bersama dengan Bapak Argo Yuwono, Kepala Divisi Humas Kepolisian Republik Indonesia menyampaikan bahwa informasi yang beredar tersebut tidak benar. Ini merupakan hoax,” katanya pada konferensi pers secara virtual, Jumat (5/2).
Pemerintah mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah mempercayai informasi yang tidak jelas kebenaran isinya dan dari sumber yang tidak bisa dipercaya validitasnya. Masyarakat juga untuk bekerja sama menghentikan peredaran pesan hoax tersebut.
Senada, Kepala Divisi Humas Kepolisian Republik Indonesia Argo Yuwono mengatakan informasi itu tidak benar. Dengan adanya informasi yang tidak benar itu akan memberikan dampak negatif bagi siapa saja.
Sasaran dari hoax adalah emosi masyarakat yang kemudian juga bisa menimbulkan opini negatif yang bisa mengakibatkan kegaduhan di masyarakat dan juga bisa disintegrasi antar bangsa.
“Tahun 2024 berita hoax atau bohong itu ada sekitar 352 kasus yang kita temui selama setahun,” tutur Argo.
Sanksi bagi penyebar hoax telah diatur dalam pasal 28 ayat 1 undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE mengenai penyebaran berita bohong di media. Dimana jika terjadi pelanggaran terhadap pasal tersebut dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan kemudian denda Rp. 1 miliar.
Argo mengimbau masyarakat untuk memperhatikan bahaya sharing berita tanpa disaring.
“Saring dulu informasi baru disharing dan dibaca terlebih dahulu kalau memang itu tidak benar jangan dishare. Kita harapan kepada masyarakat semua untuk check dan recheck berkenaan dengan informasi yang menyebar ke media sosial lainnya,” ucapnya.
Liburan Imlek Disiplin Protokol Kesehatan
Pemerintah terus mengimbau masyarakat untuk disiplin protokol kesehatan dengan melaksanakan 3M. Pasalnya, setiap kali setelah liburan, tren lonjakan kasus baru bisa mencapai 40%.
Jubir Vaksinasi COVID-19 dr. Siti Nadia mengatakan dari lonjakan kasus tersebut, data menunjukkan lonjakan tertinggi dipicu oleh klaster keluarga.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengatasi penularan COVID-19 dengan cara disiplin menerapkan protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak). Ditambah lagi dengan menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas yang tidak perlu,” katanya.
Hotline Virus Corona 119 ext 9. Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id (D2)
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat
drg. Widyawati, MKM