Kemenkes Hebat, Indonesia Sehat

Kemenkes Hebat, Indonesia Sehat

Kenali Lebih Dalam Resistansi AMR

Jakarta, 21 November 2024

Resistansi antimikroba (antimicrobial resistance/AMR) adalah kondisi di mana mikroorganisme mampu bertahan terhadap dosis terapi senyawa antimikroba. Akibatnya, mikroorganisme tersebut tetap dapat berkembang, sehingga mengurangi keampuhan obat, meningkatkan risiko penyebaran penyakit, memperparah kondisi pasien, dan bahkan menyebabkan kematian pada manusia, hewan, ikan, dan tumbuhan.

AMR merupakan tantangan besar dalam dunia kesehatan. Pada 2019, diperkirakan hampir 5 juta kematian dikaitkan dengan AMR, termasuk 1,27 juta kematian secara langsung disebabkan oleh AMR. AMR menimbulkan ancaman terhadap kesehatan global, ketahanan pangan, serta pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) 2030.

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan dr. Azhar Jaya mengatakan, AMR merupakan masalah serius pada fasilitas kesehatan di Indonesia. Ancaman resistansi antimikroba merupakan ancaman kesehatan global yang semakin nyata dan mendesak.

“Kemampuan mikroorganisme untuk bertahan terhadap antimikroba seperti antibiotik menyebabkan peningkatan morbiditas, mortalitas, dan pembiayaan kesehatan secara signifikan,” kata dr. Azhar Jaya dalam Seminar Sehari bertema “Collaborative and Participatory Action in Tackling AMR” dan Pekan Kesadaran Resistansi Antimikroba (WAAW) di Auditorium Siwabessy pada Kamis (21/11/2024).

Menurut dr. Azhar Jaya, beberapa hal penting dalam pengendalian resistansi AMR, di antaranya penguatan sistem surveilans AMR, pengendalian penggunaan antimikroba, pencegahan dan pengendalian infeksi, edukasi dan promosi kesehatan, serta diperlukannya inovasi dan penelitian.

“Pengendalian AMR harus dilaksanakan bersama dan bersatu padu, mulai dari pemerintah, tenaga kesehatan, akademisi, industri farmasi, dan masyarakat, memiliki peran penting dalam pengendalian AMR,” tambahnya.

dr. Azhar Jaya berharap seminar yang diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) ini dapat menghasilkan rekomendasi dan aksi nyata yang berkontribusi dalam pengendalian resistansi AMR di Indonesia.

AMR membebani sistem kesehatan dengan mengurangi efektivitas pengobatan, yang menyebabkan peningkatan waktu rawat pasien dan peningkatan biaya perawatan kesehatan, peningkatan morbiditas dan mortalitas, sehingga mutu dan keselamatan pasien menurun.

Di Indonesia, kejadian resistansi yang terus meningkar adalah tuberkulosis resistansi obat, dengan angka kematian 4-5 kali lebih tinggi dibandingkan kasus tuberkulosis sensitif obat. Resistansi obat juga terjadi kepada hewan, yaitu ayam, babi, dan sapi yang membutuhkan pengawasan.

Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Dr. Lucia Rizka Andalucia, Apt menjelaskan Indonesia masih memiliki tantangan berat karena sebanyak 22,1% masyarakat menggunakan antibiotik oral yang sangat mudah didapatkan, baik itu bentuknya tablet atau sirup yang akan diberikan pada anak-anak. Dari angka itu, sebanyak 41% diantaranya memperoleh antibiotik tanpa resep.

Mengenai peredaran antibiotik, Dr. Rizka menjelaskan, lebih dari 60% masyarakat di Indonesia memperoleh antibiotik tanpa resep di apotek dan toko obat berizin, yang seharusnya tidak menjual antibiotik tanpa resep. Dia menambahkan, kondisi ini membuat Direktorat Jenderal Kefarmasian harus bekerja keras untuk menertibkan pendistribusian antimikroba pada sarana pelayanan kesehatan, secara khusus di apotek. Ia menyoroti pentingnya pengawasan distribusi antimikroba di sarana pelayanan kesehatan seperti apotek.

Dia menambahkan, masyarakat juga memperoleh antibiotik bukan dari sarana pelayanan kesehatan seperti apotek atau toko obat resmi, tetapi dari tempat yang tidak sesuai seperti warung, platform daring, atau tempat-tempat lain yang tidak sesuai dengan pendistribusian antimikroba tersebut. Untuk itu, pemerintah membutuhkan dukungan pihak lain dalam pengawasan distribusi antimikroba di masyarakat.

Dr. Rizka menjelaskan, upaya untuk mendukung program pengendalian AMR di Indonesia meliputi peningkatan akses pelayanan kefarmasian, peningkatan mutu pelayanan kefarmasian, dukungan terhadap program pengendalian resistansi antimikroba, pengembangan inovasi dan teknologi, serta monitoring dan evaluasi.

“Melalui kolaborasi, kerja sama, sinergi dan komitmen bersama, kita wujudkan akses yang merata dan pelayanan kefarmasian berkualitas untuk mendukung penggunaan antimikroba yang bijak, demi masa depan kesehatan yang lebih baik bagi Indonesia,” tutup Dr. Rizka.

Tingkat kesadaran terhadap bahaya resistansi antimikroba masih rendah apabila dikaitkan dengan penggunaan antibiotik yang semakin meningkat dan kepatuhan pemeriksaan mikrobiologi yang menurun. Komunikasi, informasi, dan edukasi kepada setiap jenjang di masyarakat dan pemangku kepentingan perlu terus ditingkatkan. Hal ini agar masyarakat dan pemangku kepentingan berpartisipasi mengendalikan AMR dengan cara pencegahan penyebaran penyakit infeksi melalui hygiene, sanitasi, dan pengendalian penggunaan antibiotik.

Salah satu upaya mengajak semua pihak berpartisipasi, Kemenkes menyelenggarakan Seminar Sehari dengan tema “Collaborative and Participatory Action in Tackling AMR” serta Pekan Kesadaran Resistansi Antimikroba (WAAW), yang merupakan kampanye global untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang AMR serta mendorong upaya bersama menghadapi resistansi antimikroba.

Tema WAAW 2024 adalah “Educate, Advocate, Act Now” (Edukasi, Advokasi, dan Bertindak Sekarang). Tema ini mengajak komunitas global untuk mengedukasi seluruh pemangku kepentingan tentang AMR, melakukan advokasi untuk penggalangan komitmen, dan mendorong aksi nyata di setiap level untuk mengatasi AMR.

Resistansi antimikroba memang tidak kasat mata, tetapi dampaknya nyata dan sudah di depan mata. Bisa jadi, korban AMR adalah keluarga, saudara, atau teman kita. Untuk itu, Kementerian Kesehatan berkomitmen untuk berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk kementerian/lembaga, dinas kesehatan, asosiasi fasilitas layanan kesehatan, organisasi profesi kesehatan, mitra pembangunan, industri farmasi, organisasi masyarakat, para penyintas AMR, influencer, dan media untuk mencegah dan mengendalikan AMR.

Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620 dan alamat email kontak@kemkes.go.id. (DJ)

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik

Aji Muhawarman, ST, MKM