Bandung, 15 Mei 2025.
Direktur Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan Kemenkes RI, L. Rizka Andalucia turut mendampingi Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) meninjau klinik dan apotek desa saat melakukan kunjungan di Desa Cangkuang Wetan, Bandung, Jawa Barat.
Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang ditandatangani pada tanggal 27 Maret 2025.
Guna mendukung Inpres tersebut, Kementerian Kesehatan berkoordinasi dan berkolaborasi dengan kementerian/lembaga terkait dalam melakukan pembinaan, pendampingan, dan fasilitasi termasuk penetapan kebijakan penyelenggaraan koperasi desa/kelurahan merah putih dalam pembentukan klinik dan apotek desa/kelurahan.
Pembentukan klinik dan apotek desa/kelurahan merah putih ini sebagai bagian dari unit bisnis koperasi desa/kelurahan merah putih, yang merupakan salah satu upaya untuk memperkuat perekonomian desa dan meningkatkan akses pelayanan kesehatan masyarakat.
“Sudah ada 30 ribuan Poskesdes tinggal diintegrasikan dengan Kopdes Merah Putih. Ada lagi 20 ribu Pustu (Puskesmas pembantu). Kalau digabung 50 ribu desa sudah punya (layanan kesehatan),” kata Zulhas.
Sistem pelayanan di klinik desa akan menyediakan berbagai layanan kesehatan berbasis siklus hidup seperti skrining dan edukasi kesehatan, vaksinasi/imunisasi, pengobatan terbatas serta laboratorium dengan tes cepat.
Upaya kesehatan yang dilakukan tidak terbatas pada layanan yang bersifat kuratif, namun juga promotif dan preventif. Melalui klinik desa ini, akan dilakukan juga kegiatan pemberdayaan di bidang kesehatan serta pelayanan pengembangan.
Di satu sisi, apotek desa akan menjalankan pelayanan standar meliputi pengelolaan serta pelayanan klinis, dengan memberikan konsultasi ataupun pemberian obat terkait obat-obat program seperti HIV, TB, Malaria dan program lainnya.
Selain itu, apotek desa dapat melakukan pengembangan layanan dengan memberikan pelayanan obat dan alat kesehatan komersial, seperti pemberian obat dengan resep dokter, obat bebas dan bebas terbatas, obat herbal, vitamin dan suplemen kesehatan, serta alat kesehatan sederhana seperti termometer, kasa, dan plester.
Klinik dan apotek desa/kelurahan ini diharapkan dapat meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan, termasuk obat-obatan, konsultasi kesehatan, dan edukasi kesehatan khususnya di daerah yang sulit terjangkau. Sehingga dapat meningkatkan kualitas hidup, mengurangi beban biaya kesehatan, dan mendorong perekonomian lokal dengan membuka lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Informasi Publik, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620 dan alamat email [email protected]. (Humas Farmalkes/D2)
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik
Aji Muhawarman, ST, MKM