Jayapura, 14 April 2021
Dalam lawatannya ke RSUD Jayapura (14/4) Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa tenaga kesehatan yang berkualitas merupakan kunci dari rumah sakit unggulan. Sehingga nantinya rumah sakit tidak hanya menarik minat bagi masyarakat lokal, melainkan juga masyarakat Internasional
“Membuat rumah sakit unggulan, yang paling mementukan adalah orangnya (tenaga kesehatannya). Karena harumnya nama dokter yang ada. Itu tugas dirut untuk mengembangkan dokter ahli”, kata Menkes.
Menkes menyatakan Pandemi COVID-19 bisa menjadi moment untuk melakukan reformasi pada sektor Kesehatan, khususnya SDM Kesehatan. Namun upaya reformasi ini harus dilakukan di hulu agar supply tenaga kesehatan kian banyak jumlahnya.
Diungkapkannya, untuk saat ini jumlah tenaga kesehatan yang dibutuhkan masih jauh dari harapan. Untuk wilayah Papua misalnya, jumlah tenaga kesehatan yang dibutuhkan sekitar 44.000 tapi yang baru tersedia sekitar 20.000 orang, sehingga jumlah ini masih kurang.
“Butuhnya 44.000 tapi yang ada baru 20.000-an jadi masih kurang dan bikin dokter bikin perawat jauh lebih lama dan lebih susah dibandingkan bikin gedung,” tutur Menkes.
Untuk menyiapkan SDM yang berkualitas, dalam waktu dekat Kemenkes akan menjalin kerja sama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan selaku instansi yang memiliki kapasitas untuk memproduksi dokter maupun tenaga kesehatan. Upaya ini untuk mengejar tingginya kebutuhan tenaga kesehatan di Tanah Air.
“Jadi kita akan kejar prosesnya, dan itu harus bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan supaya gapnya itu bisa diperkecil. Tapi programnya apa saya belum bisa bicara sekarang, karena harus bicara juga dengan tempatnya Kemendikbud yang memproduksi dokternya,” terangnya.
Disamping memperbaiki secara struktural dari hulu ke hilir, Menkes menyebutkan bahwa Kemenkes juga terus berupaya memperbaiki sistem insentif dengan menerbitkan aturan baru soal insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani COVID-19.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani COVID-19. Metode baru ini, dinilai dapat mempercepat penyaluran insentif kepada tenaga kesehatan, sehingga bisa menghindari kekhawatiran terhadap kemungkinan adanya pungutan maupun potongan serta bisa mengetahui penyebab apabila terjadi keterlambatan pembayaran.
“Untuk Januari sampai Maret kita ubah metodenya. Jadi langsung di bayar ke rekening nakes,” sebut Menkes.
Pada kesempatan yang sama juga diberikan santunan kepada keluarga Berlynda Emylinda Ohoitimur, tenaga kesehatan yang telah gugur dalam menangani Covid-19 dari Puskesmas Karang Indah, Merauke, Papua.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id (NI)
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat
drg. Widyawati, MKM