Jakarta, 16 Maret 2021
Sejumlah langkah dilakukan pemerintah untuk mempercepat cakupan vaksinasi tahap II bagi Lansia dan Petugas Pelayanan Publik. Diantaranya Pelaksanaan vaksinasi suntikan pertama dan kedua dapat dilakukan di lokasi yang berbeda. Selain itu juga diadakannya Sentra vaksinasi Bersama BUMN di Istora Senayan. Hal ini disampaikan Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmidzi, M. Epid dalam konferensi pers Perkembangan Vaksinasi Covid-19 yang digelar secara virtual pada Selasa (16/3) di Jakarta.
Sesuai dengan Kerputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit No HK.02.02/4/423/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka penanggulangan pandemic COVID-19, pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dosis pertama dan kedua dapat dilakukan di tempat pelayanan berbeda.
“Misalnya penyuntikan vaksin yang pertama mengikuti pos atau sentra-sentra vaksinasi, maka penyuntikan vaksin yang kedua dapat dilakukan di fasyankes yang terdekat dengan tempat tinggal atau domisili kita” ucap dr.Nadia.
Pemberian dosis kedua dapat dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan yang telah ditetapkan sebagai tempat pelayanan vaksinasi yang terdekat dengan domisili peserta yang bersangkutan, jika misalnya pos vaksin yang pertama sudah tidak memberikan layanan vaksinasi lagi. Begitu juga untuk kasus-kasus yang tunda untuk pelaksanaan vaksinasi kedua karena sedang sakit, demam atau pun juga kondisinya sedang tidak sehat serta mungkin juga ada yang positif covid sehingga harus menunda pemberian vaksinasi kedua maka tentunya para peserta vaksinasi ini dapat melakukan vaksinasi di tempat fasyankes yang terdekat dengan domisilinya.
“Hasil layanan vaksinasi harus tetap diinput ke dalam PCare Vaksinasi meskipun tempat vaksinasi dosis pertama dan kedua berbeda.” Tambahnya
Hingga hari ini (16/3) sudah ada 5,2 juta orang mendapatkan penyuntikan vaksin, baik itu vaksin dosis pertama maupun yang sudah mendapatkan kedua penyuntikan vaksin dosis pertama dan dosis kedua. “Jumlah tersebut adalah total peserta vaksinasi untuk prioritas satu, yaitu tenaga kesehatan, dan prioritas kedua, yaitu petugas pelayanan publik serta masyarakat lanjut usia” jelas dr. Nadia
Pelaksanaan vaksinasi massal bagi lanjut usia Kementerian Kesehatan telah bekerjasama dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan Indonesia Healthcare Corporation (IHC) selaku holding BUMN Kesehatan untuk mengadakan Sentra Vaksinasi Bersama BUMN bagi masyarakat lanjut usia di Istora Senayan.
Sebelumnya, Sentra Vaksinasi Bersama BUMN hanya dibuka bagi kelompok prioritas kedua, yaitu petugas pelayanan publik dan masyarakat lanjut usia dengan KTP DKI.
“Mulai besok juga sudah bisa dimulai juga di Sentra Vaksinasi Bersama BUMN untuk sasaran Lansia yang memiliki KTP non-DKI” ujar Nadia.
Pendaftaran Vaksinasi Covid19 di Sentra Vaksinasi Bersama di bagi Lansia di Istora Senayan, Jakarta Pusat : https://loket.com/event/vaksinasicovid19untuklansia.
Pendaftaran ini juga dilakukan agar proses vaksinasi dapat berlangsung dengan tertib dan untuk menjaga kenyamanan masyarakat lansia.
Tak lupa Nadia juga mengingatkan bahwa pasca menerima Vaksinasi COVID-19, masyarakat harus tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan 3M. Anti bodi baru akan terbentuk setelah 28 hari penyuntikan vaksinasi kedua, jadi penting untuk bersama-sama saling membantu dalam proses vaksinasi ini agar berjalan dengan tertib, menjaga juga keamanan khususnya usia Lansia yang diatas 60 tahun dan memastikan protokol kesehatan untuk Lansia terjaga secara baik
Hotline Virus Corona 119 ext 9. Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id (WD/NI)
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat
drg. Widyawati, MKM