Jakarta, 6 Januari 2021
Pemerintah akan memperketat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jawa-Bali. Pengetatan tersebut rencananya akan diberlakukan mulai pekan depan.
“Pembatasan ini dilakukan pada tanggal 11 Januari sampai dengan 25 Januari dan pemerintah akan terus melakukan evaluasi dan pengawasan-pengawasan secara ketat untuk pelaksanaan protokol kesehatan, menjaga jarak, mencuci tangan, memakai masker,” kata Ketua KPC-PEN Airlangga Hartarto, Rabu (6/1).
Wilayah yang diberlakukan pengetatan PSBB antara lain DKI Jakarta (seluruh kota administratif di Jakarta), Jawa Barat (Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten dan Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kota Cimahi), Banten (Tangerang Raya meliputi Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan), D.I Yogyakarta (Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman dan Kabupaten Kulon Progo), Jawa Tengah (Semarang Raya, Solo Raya dan Banyumas Raya), Jawa Timur (Malang Raya meliputi Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu serta Surabaya Raya terdiri dari Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik), dan Bali (Kota Denpasar dan Kabupaten Badung).
Pembatasan diterapkan berdasarkan empat parameter yang telah disusun Pemerintah. Parameter tersebut yaitu daerah yang memiliki tingkat kematian di atas rata-rata nasional sebesar 3%, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional sebesar 82%, tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional sebesar 14%, dan tingkat keterisian atau okupansi rumah sakit di atas 70%.
Adapun pembatasan yang diperketat antara lain membatasi Work From Office (WFO) hanya menjadi 25% dan Work From Home (WFH) menjadi 75%. Kedua, kegiatan belajar mengajar masih akan daring, Ketiga, sektor esensial khusus kebutuhan pokok masih akan beroperasi 100% namun dengan protokol kesehatan.
Keempat, dilakukan pembatasan jam buka pusat perbelanjaan alias mal sampai jam 19.00 WIB, restoran 25% dan pemesanan makanan harus take away dan delivery bisa tetap buka. Kelima, konstruksi masih tetap berjalan 100% dengan protokol kesehatan ketat dan rumah ibadah dibatasi 50%. Fasilitas umum ditutup sementara dan moda transportasi diatur lebih jauh.
“Diharapkan tanggal 11 sampai tanggal 25 Januari ini mobilitas di Pulau Jawa, di kota-kota tersebut dan juga di Bali akan dimonitor secara ketat, dan pada saat yang bersamaan pemerintah diharapkan sudah menyiapkan program vaksinasi sehingga tentunya diharapkan kegiatan vaksinasi ini menambah kepercayaan masyarakat,” ucap Airlangga.
“Pengetatan pembatasan ini bukan pelarangan tapi pembatasan aktivitas dengan protokol kesehatan. Diharapkan masyarakat untuk lebih disiplin mematuhi protokol kesehatan, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan agar penularan virus COVID-19 semakin terkendali dan kita semua bisa keluar dari pandemi,” tambahnya.
Hotline Virus Corona 119 ext 9. Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id (D2)
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat