Kemenkes Hebat, Indonesia Sehat

Kemenkes Hebat, Indonesia Sehat

Pemerintah Serahkan DIM RUU Kesehatan ke Komisi IX: 75% Masukan Masyarakat Terakomodir

Jakarta, 5 April 2023

Pemerintah diwakili Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin dan Menpan RB Abdullah Azwar Anas telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-undang Kesehatan kepada Komisi 9 DPR RI, Rabu (5/4). 75% masukan masyarakat terakomodir dalam DIM RUU Kesehatan dimaksud.

“Terhimpun 6.011 masukan partisipasi publik melalui public hearing, sosialisasi, dan website telah didengar, dipertimbangkan, dan diberikan penjelasan. Dari jumlah tersebut sudah 75% ditindaklanjuti,” ujar Menkes Budi.

Menkes Budi mengatakan Kemenkes sudah menyelenggarakan partisipasi publik dan sosialisasi RUU Kesehatan sejak 13 sampai 31 Maret 2023. Total ada 115 kegiatan partisipasi publik, 1.200 stakeholder yang diundang, dan 72 ribu peserta yang terdiri dari 5 ribu Luring, 67 ribu Daring.

Hasil DIM RUU Kesehatan menggabungkan 10 undang-undang (UU) dan mengubah sebagian isi UU yakni UU nomor 20/2004 tentang SJSN dan UU 24/2011 tentang BPJS.

Dari 478 pasal RUU Kesehatan, total DIM batang tubuh sebanyak 3.020, 1.037 DIM tetap untuk disepakati di rapat kerja DPR, 399 DIM perubahan redaksional untuk ditindaklanjuti oleh tim perumus dan tim sinkronisasi, 1.584 DIM perubahan substansi untuk ditindaklanjuti oleh panitia kerja (Panja) DPR.

Kemudian DIM penjelasan ada 1.488, sebanyak 609 DIM tetap, 14 DIM perubahan redaksional, 865 DIM perubahan substansi.

5 topik masukan teratas selama public hearing dan sosialisasi yakni terkait rumah sakit, pendayagunaan tenaga kesehatan, aborsi, sistem jaminan sosial nasional, dan kemandirian industri sediaan farmasi dan alat kesehatan.

Sementara 5 topik masukan teratas melalui website antara lain pengelompokkan dan kualifikasi SDM kesehatan, registrasi dan perizinan, badan penyelenggara jaminan sosial, pengadaan tenaga kesehatan, dan rumah sakit.

“Pemerintah mendukung RUU Kesehatan inisiatif DPR karena sejalan dengan upaya transformasi sistem kesehatan Indonesia,” ucap Menkes Budi.

Dalam proses melakukan pembahasan secara mendalam substansi/materi muatan RUU Kesehatan yang dilimpahkan dan belum disetujui oleh rapat kerja maka dibentuk panitia kerja (Panja) dari pemerintah sebanyak 84 orang dan dari Komisi IX DPR RI sebanyak 27 orang.

Wakil ketua komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan komisi IX DPR RI dan pemerintah telah menyepakati mekanisme rapat pembahasan tingkat 1 RUU Kesehatan, penyetujuan DIM, dan pembentukan Panja.

“Komisi IX DPR RI dan pemerintahan menyepakati mekanisme dan jadwal rapat pembicaraan tingkat 1 pembahasan RUU Kesehatan,” tuturnya.

Ia melanjutkan, Komisi IX DPR RI dan pemerintah juga menyetujui DIM yang diusulkan ‘Tetap’ dengan catatan DIM tersebut dapat diubah bilamana ada kaitan dengan perubahan baik dengan DIM penyempurnaan redaksional, penyempurnaan redaksional dengan perubahan substansi, atau DIM dihapus maupun usulan DIM baru

“Komisi IX DPR RI dan pemerintah menyepakati juga pembentukan panitia kerja (Panja) pembahasan RUU Kesehatan,” tambah Melki.

Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620 dan alamat email kontak@kemkes.go.id (D2).

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik

dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid