Jakarta, 12 Juni 2024
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menetapkan biaya pengurusan Surat Tanda Registrasi (STR) bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan sebesar Rp. 0 atau tanpa dipungut biaya, dan berlaku seumur hidup. Kebijakan baru pengurusan STR ini merupakan implementasi transformasi kesehatan pada tiga pilar, yaitu transformasi layanan rujukan, transformasi sumber daya manusia kesehatan, dan transformasi teknologi kesehatan
Ketetapan ini disahkan melalui Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 7 Tahun 2024 tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai dengan Rp. 0 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Berupa Layanan Penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) yang Berlaku pada Kementerian Kesehatan.
Tenaga medis yang dimaksud dalam kebijakan ini adalah dokter/dokter gigi dan dokter spesialis/dokter gigi spesialis. Sedangkan, tenaga kesehatan adalah mereka yang diatur dalam ketentuan kesehatan, seperti perawat dan apoteker.
Menkes Budi menjelaskan, pengurusan STR Rp.0 ini memberikan banyak manfaat signifikan, baik bagi individu tenaga medis dan tenaga kesehatan maupun sistem kesehatan secara keseluruhan. Kebijakan ini meringankan beban biaya bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan.
“Aturan ini memastikan bahwa semua tenaga medis dan tenaga kesehatan yang bekerja memiliki izin dan kualifikasi yang sah, sehingga meningkatkan standar pelayanan kesehatan tanpa harus terbebani oleh biaya dan birokrasi yang rumit,” ujar Menkes Budi.
Kebijakan STR tanpa biaya ini merupakan langkah awal untuk memberlakukan kebijakan STR seumur hidup. Persyaratan pengenaan tarif Rp. 0 ini khusus untuk tenaga medis dan tenaga kesehatan yang sudah memiliki STR sebelumnya dan ingin mengubahnya menjadi STR seumur hidup.
Adapun, ketentuan pengurusan STR tanpa biaya ini berlaku bagi dokter/dokter gigi, dokter spesialis/dokter gigi spesialis, dan tenaga kesehatan yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) lulusan dalam negeri dan telah memiliki STR yang masih berlaku atau sudah habis masa berlakunya.
Ketentuan ini juga berlaku bagi dokter/dokter gigi yang telah melaksanakan internsip, atau dokter/dokter gigi, dokter spesialis/dokter gigi spesialis, dan tenaga kesehatan yang merupakan WNI lulusan luar negeri dan telah melaksanakan adaptasi.
Ketentuan pengurusan STR Rp. 0 ini dikecualikan bagi dokter/dokter gigi, dokter spesialis/dokter gigi spesialis, dan tenaga kesehatan yang mengajukan permohonan penerbitan STR untuk pertama kali.
Ketentuan juga dikecualikan bagi dokter/dokter gigi, dokter spesialis/dokter gigi spesialis, dan tenaga kesehatan WNI lulusan luar negeri yang akan melaksanakan adaptasi. Kemudian, dokter/dokter gigi, dokter spesialis/dokter gigi spesialis, dan tenaga kesehatan warga negara asing (WNA).
Kelompok yang dikecualikan ini dikenakan tarif sesuai dengan aturan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Pengenaan tarif Rp. 0 untuk pengurusan STR dilakukan melalui permohonan elektronik yang diajukan oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan kepada konsil, dengan melampirkan dokumen yang dipersyaratkan. Selanjutnya, konsil melakukan verifikasi permohonan dan menentukan apakah STR akan diterbitkan atau tidak.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620 dan alamat email kontak@kemkes.go.id.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik
dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid