Jakarta, 15 September 2022
Praktik pengobatan yang tidak aman (unsafe practice) dan kesalahan dalam pemberian pengobatan (medication error) merupakan salah satu penyebab insiden keselamatan pasien dan dapat menimbulkan kerugian yang sangat besar tidak hanya sisi kesehatan pasien namun juga pembiayaan.
Berdasarkan data WHO, medication error dapat menghabiskan pembiayaan hingga 42 juta dollar setiap tahunnya. Padahal, biaya ini dapat dihindari dengan meningkatkan penggunaan obat-obatan yang aman baik oleh tenaga kesehatan maupun pasien.
Inilah yang kemudian menjadi fokus dalam peringatan Hari Keselamatan Pasien Sedunia 2022 atau World Patient Safety Day (WPSD) yang diperingati tanggal 16 September 2022. Tahun ini WPSD mengangkat tema Medication Safety.
“Peringatan ini untuk memastikan tenaga kesehatan dan pasien telah memahami obat dan efek sampingnya, pemberian obat sudah sesuai dengan 5 benar (identitas pasien, nama obat, cara pemberian obat, dosis dan waktu pemberian obat), serta memastikan pasien memahami penjelasan yang diberikan tenaga kesehatan,” kata dr. Irna Lidiawati, MARS, Ketua Tim Kerja Mutu Pelayanan Kesehatan Rujukan, Direktorat Mutu Pelayanan Kesehatan Kemenkes dalam keterangannya di Temu Media World Patient Safety Day 2022 di Jakarta, Kamis (15/9).
dr. Irna menjelaskan penggunaan obat yang tidak sesuai dengan dosis dan peruntukannya berisiko tinggi dapat menimbulkan masalah kesehatan baru. Salah satu masalah yang kini menjadi perhatian utama adalah masalah kekebalan atau resistensi antimikroba.
“Minum obat berbeda dengan makan permen yang bisa kapan saja. Tetapi ada aturannya untuk mencegah supaya tidak terjadi suatu efek yang merugikan pasien seperti timbulnya penyakit-penyakit kronis yang mungkin diakibatkan dari keseringan minum salah satu jenis obat. Ini harus kita cegah, dengan cara minum obat dengan baik dan benar,” lanjut dr. Irna.
Banyaknya masalah dalam penggunaan obat oleh masyarakat maupun tenaga kesehatan akibat dari minimnya pengetahuan dan informasi tentang penggunaan obat secara benar, telah mendorong Kemenkes untuk merumuskan strategi dalam upaya meningkatkan keselamatan pasien, yakni menerbitkan aturan tentang keselamatan pasien dan membentuk Komite Nasional Keselamatan Pasien (KNKP) dengan Keputusan Menkes Nomor 503 Tahun 2020.
Kemenkes juga mengembangkan Sistem Pelaporan dan Pembelajaran Keselamatan Pasien Nasional di http://mutufasyankes.kemkes.go.id. Sistem tersebut memuat rekomendasi untuk pembelajaran bagi fasilitas pelayanan kesehatan secara nasional agar insiden tersebut dapat dicegah atau tidak terulang kembali.
dr. Irna menyebutkan Kemenkes juga mengimplementasikan penilaian Sasaran Keselamatan Pasien (SKP) pada standar akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan seperti puskesmas, Rumah Sakit, klinik, Laboratorium Kesehatan, dan Unit Transfusi Darah.
Selain fasyankes, dr. Irna menekankan tenaga kesehatan juga memiliki peranan yang sangat penting untuk meningkatkan praktik penggunaan obat yang bijak dan rasional diantaranya dengan memberikan informasi terkait pengobatan yang jelas dan lengkap kepada semua anggota tim klinis selama proses perawatan serta melakukan pendampingan selama proses identifikasi, penyediaan obat sampai distribusi obat ke pasien.
Praktik baik inilah yang telah dilakukan di RSUP Fatmawati, Jakarta. Hasilnya angka kesembuhan pasien meningkat dan angka kematian pada pasien menurun.
“Kami mengevaluasi setiap racikan obat yang diberikan kepada pasien. Kami pastikan dalam proses peracikan itu harus sesuai dengan standar dan prosedur, karena jika ini tidak diperhatikan maka kuman akan mudah masuk dan akan berkembang biak disana. Kami mencoba mengawal prosesnya mulai dari pemasangan boket, perawatan selang sampai ke isi cairan,” ungkap dr. Nadia Dwi Insani, Sp.A (K), dari RSUP Fatmawati.
dr. Irna menambahkan Kementerian Kesehatan juga mulai melibatkan keluarga, lintas sektor, pasien, keluarga, dan masyarakat untuk berperan secara aktif dalam memastikan penggunaan obat yang aman dengan melaksanakan Gerakan Masyarakat Cerdas Menggunakan Obat (GeMa CerMat)
“Sekarang ini keluarga dan pasien kita libatkan secara aktif untuk memahami penggunaan obat yang tepat dan benar dengan menerapkan slogan Know, Check dan Ask saat menerima obat dari petugas kesehatan untuk mengetahui semua informasi dari obat yang kamu dapatkan,” ujar dr. Lina.
Melalui koordinasi dan kolaborasi pemerintah, fasilitas pelayanan kesehatan, asosiasi fasilitas pelayanan kesehatan, organisasi profesi, dan stakeholder lainnya, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan mengadvokasi seluruh stakeholder tentang pentingnya mencegah praktik pengobatan yang tidak aman (unsafe practice) dan kesalahan dalam pemberian pengobatan (medication error) dalam pelayanan kesehatan.
Hotline Virus Corona 119 ext 9. Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id (MF).
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat
dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid